19 Warganya Terpapar Covid, Bupati Rote Ndao Keluarkan Surat Edaran WFH

1509
Bupati Rote Ndao, Ny. Paulina Haning Bulu, SE dalam sebuah kesempatan di tahun 2019. Foto: SelatanIndonesia.com/Laurens Leba Tukan

ROTENDAO,SELATANINDONESIA.COM– Data yang dihimpun dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Nusa Tenggara Timur hingga Jumat 22/1/2021 menunjukan, ada 19 warga Kabupaten Rote Ndao yang sudah terpapar positif Covid-19. Dari jumlah itu, 13 diantaranya dinyatakan sembuh, 3 sedang menjalani perawatan dan 3 lainnya telah meninggal dunia.

Bupati Rote Ndao, Ny. Paulina Haning Bulu pada Sabtu (23/1/2021) mengeluarkan sebuah Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh pimpinan Perangkat Daerah, Kepala Desa, Lurah dan seluruh Kepala Sekolah di Kabupaten Rote Ndao bahwa, menyikapi penularan Covid-19 yang semakin meluas, maka sebagai upaya pencegahan dan penanganan penularan, perlu dilakukan karantina mandiri dan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

“Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Rote Ndao agar melakukan aktivitas kantor dari rumah terhitung mulai tanggal 25 Januari-24 Februari 2021. Sedangkan, Perangkat Daerah yang melakukan pelayanan kepada masyarakat secara langsung, yakni Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ba’a, Puskesmas) se-Kabupaten Rote Ndao, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Rote Ndao, Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rote Ndao dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar tetap melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan kewaspadaan akan keselamatan diri,” demikian isi surat edaran yang sempat diperoleh SelatanIndonesia.com, Sabtu (23/1/2021).

Selain itu, para Kepala Perangkat Daerah dan Sekretaris pada Dinas dan Badan tetap melakukan aktivitas kantor setiap hari. Sedangkan, Kepala Bidang, Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian, Kepala Sub Bidang dan Staf/Pelaksana pada masing masing Perangkat Daerah agar diatur jadwal masuk kantor setiap hari. “Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas- tugas kedinasan dari rumah wajib melaporkan hasil pelaksanaan tugas setiap hari kepada Kepala Perangkat Daerah/Atasan langsung untuk selanjutnya dilaporkan kepada Bupati Rote Ndao,” jelasnya.

Tidak hanya itu, bagi Para Camat, Lurah dan Kepala Desa/Penjabat Kepala Desa, tetap melaksanakan tugas tugas pemerintahan dan pelayanan kemasyarakatan dengan mengedepankan kewaspadaan akan keselamatan diri. Juga, para Camat, Lurah, Kepala Desa/Penjabat Kepaia Desa, Perangkat Desa, Ketua Rukun Tetangga/Ketua Rukun Warga dan Anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) bersama Babinkamtibmas (POLRI) dan Babinsa (TNI AD) agar memastikan masyarakat diwilayah masing masing tetap berada didalam rumah dan tidak melakukan aktifitas lain yang tidak penting di luar rumah.

Dalam surat tersebut juga diminta agar segera merumahkan semua peserta didik, guru dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) terhitung mulai tanggal 25 Januari sampai 24 Februari 2021.

Khusus guru, agar mempersiapkan bahan ajar dan tetap melaksanakan pembelajaran selama dirumahkan dengan menggunakan metode diantaranya, Metode Offline yaitu menguduh materi-materi ajar dari internet atau rumah belajar lalu dibagikan kepada peserta didik masing-masing sebelum dirumahkan untuk dipelajari dan dikerjakan selama dirumahkan; dan metode penugasan secara manual yaitu memberikan penugasan secara manual kepada peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar yang ada untuk dikerjakan di rumah masing masing dan dikumpulkan pada saat masuk sekolah atau melalui email atau whatsapp.

“Khusus Guru dan tenaga Kependidikan agar tetap memberikan panduan, tuntunan dan monitoring terhadap aktivitas peserta didik melalui media sosial yang meliputi whatsapp group atau sms dan melakukan evaluasi secara rutin serta evaluasi saat masuk sekolah Kembali, wajib membuat laporan kepada Kepala Sekolah terkait proses pembelajaran vang dilakukan selama dirumahkan dan menginformasikan terkait kebijakan merumahkan peserta didik kepada orang tua atau wali melalui surat resmi yang dikeluarkan oleh sekolah masing masing,” sebut Bupati Paulina dalam suratnya.

Khusus orang tuas/wali agar melakukan pemantauan terhadap aktivitas belajar anak selama berada di rumah, dan bertanggungjawab mengontrol atau membatasi aktivitas anak di luar rumah.

Bupati Paulina juga mengingatkan para guru dan tenaga Kependidikan jika melakukan praktek kerja lapangan (PKL) diwilayah terpapar, maka sekembalinya dari tempat praktek dilarang keluar rumah selama 14 (empat belas) hari, wajib berada di rumah dan tidak bepergian kemana mana; dan tetap memperhatikan protokol kesehatan selama berada di rumah antra lain menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan, cium p berpelukan dan lain sebagainya) satu sama lain.

“Apabila keluar rumah agar tetap menjaga jarak (social distancing) deng orang lain, mencuci tangan menggunakan air dan sabun_ atau hand sanitizer/ disinfectan anti septic serta selalu mengontrol suhu tubuh, menggunakan thermometer badan atau thermal gun yang ada di rumah masing-masing, menghindari pertemuan dengan kelompok atau kumpulan orang banyak, dan jika mengalami gejala sakit, segera memeriksa diri ke fasilitas kesehat terdekat serta melakukan proses pengamanan terhadap sekolah sesuai dengan standart operasional prosedur yang berlaku,” demikian isi surat edaran Bupati Rote Ndao.***Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap