ENDE,SELATANINDONESIA.COM – Jumlah kasus terpapar Covid-19 di Kabupaten Ende kini makin marak. Bahkan, kini ada klaster baru di lingkungan ASN Kabupaten Ende. Itu pasalnya, Bupati Ende Drs. Djafar H. Achmad. MM dengan sigap mengambil kebijakan untuk menghentikan sementara segala aktivitas perkantoran dan pelayanan publik di lingkup Pemkab Ende.
Terhitung mulai tanggal 19 sampai dengan 21 Januari 2021, semua aktivitas dan pekerjaan ASN untuk sementara akan dilakukan dari rumah (work from home).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Ende nomor BKPSDM 858/193/Kespen/I/2021 tentang Pengaturan dan Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Diseases (COVID 19) di Kabupaten Ende.
Adapun beberapa poin yang termaktub dalam surat edaran ini diantaranya, segera melakukan penyemprotan disinfektan secara menyeluruh di lingkup Instansi Pemkab Ende, Bekerja dari rumah (wokrk from home) bagi ASN untuk sementara waktu selama tiga hari mulai dari tanggal 19 sampai 21 Januari 2021. “Semua aktivitas perkantoran akan dinormalkan kembali pada hari Jumat 22 Januari,” jelas Bupati Djafar.
Kebijakan ini diambil menyusul adanya dua ASN reaktif rapidgen yang meninggal dunia pada senin (18/1/2021) yang lalu. Selain itu, masih adanya potensi reaktif lainnya dari ASN yang telah melakukan rapid test membuat pemerintah Kabupaten Ende tidak ingin mengambil resiko dengan tetap memaksakan aktivitas di lingkup instansi pemerintahan berjalan seperti biasanya.
Hingga kini, penyebaran Covid-19 di Kabupaten Ende sudah masuk dalam kategori zona merah. Menurut data yang dirilis oleh Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Ende sampai saat ini sudah ada sekitar 23 orang yang dinyatakan positif dan 1 meninggal dunia. Sedangkan untuk 2 ASN yang meninggal pada senin lalu masih menunggu hasil swab test untuk dinyatakan positif atau tidak namun dari hasil rapid test menunjukkan gejala reaktif. *)Mohammad Zulkifli
Editor: Laurens Leba Tukan