KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat melalui Sekda NTT, mengeluarkan surat larangan kepada seuluruh pejabat di Setda Provinsi NTT untuk tidak boleh melakukan cuti ke luar daerah Provinsi NTT.
Larangan tersebut tertuang dalam surat bernomor: Upx. 012.1/14/2021 tanggal 19 Januari 2021 yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Daerah Provinsi NTT yang ditandatangani Sekda NTT, Benediktus Polo Maing.
Surat larangan tersebut sebagai upaya untuk membatasi peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 akibat pelaku perjalanan.
Dalam surat tersebut diuraikan, ASN Lingkup Pemprov NTT dilarang untuk melakukan perjalanan dinas ke luar daerah wilayah NTT sampai ada pemberitahuna lebih lanjut. “Untuk penugasan keluar daerah yang mendesak agar Pimpinan Perangkat Daerah mengajukan ijin kepada Sekda NTT. Juga, para ASN Lingkup Pemda NTT dilarang untuk mengajukan cuti di luar daerah Provinsi NTT sampai ada pemberitahuan lebih lanjut,” begitu bunyi surat larangan tersebut.
Selain itu tertera bahwa, cuti alasan penting dengan alasan orang tua kandung / anak kandung / saudara kandung / Mertua atau Menantu meninggal dunia dapat dipertimbangkan pemberiannya dengan ketentuan ASN yang menjalankan cuti alasan penting tersebut wajib melakukan rapid antigen/swab sebelum berangkat keluar daerah dan setelah kembali.
Sekda NTT Benediktus Polo Maing yang dikonfirmasi terkait surat larangan yang beredar diberbagai media sosial itu membenarkan bahwa larangan itu dibuat untuk mencegah penyebaran Covid-19 di NTT akibat pelaku perjalanan. “Ya benar, surat larangan itu untuk mencegah penyebaran Covid-19 dari palaku perjalanan,” sebut Sekda Polo Maing kepada SelatanIndonesia.com, Selasa (19/1/2021). ***Laurens Leba Tukan