KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Pasca ditetapkan menjadi tersangka bersama 16 orang lainnya dalam kasus pengalihan aset tanah pemerintah di Labuanbajo, Kabupaten Manggarai Barat oleh Kejaksaan Tinggi NTT, Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch. Dula bakal mengajukan gugatan praperadilan.
Kepastian mengajukan gugatan praperadilan itu disampaikan Kuasa Hukum Bupati Dula, Antonius Aly, SH, MH kepada SelatanIndonesia.com, Minggu (17/1/2021). “Ini kan tuduhan kepada Pak Bupati Dula dengan tuduhannya korupsi, ini terkait dengan pengelolaan aset daerah yaitu dalam bentuk tanah yang dibeli oleh bapak Gasper Ehok pada tahun 1989. Pertanyaannya, apakah tanah ini sudah menjadi aset daerah atau belum. Apa syarat dan kriteria tanah itu menjadi aset daerah, ada beberapa kriteria yang harus terpenuhi diantaranya bahwa kalau aset itu dalam bentuk tanah berarti tanahnya harus dikuasai dulu secara nyata, kedua harus tercantum dalam kartu inventaris barang aset daerah,” sebut Anton Aly.
Dikatakan Anton Aly, dalam laporan keuangan kabupaten Manggarai Barat setiap tahun terhadap tanah yang sekarang disalahkelola oleh bupati Dula ini sama sekali tidak memenuhi syarat. “Tanah ini belum pernah dikuasai oleh pemerintah daerah sejak penyerahannya tahun 1989 baik oleh kabupaten induk Manggarai maupun kabupaten pemekaran Manggarai Barat,” jelasnya.
Selain itu, dikatakan Anton Aly, tanah itu juga belum terdaftar dalam kartu inventaris barang aset daerah. Dan, tidak pernah terlapor dalam laporan keuangan daerah Kabupaten Manggarai Barat sejak tahun 2005 sampai sekarang. “Nah, kalau begitu tanah ini belum menjadi aset daerah. Nah, kalau bukan aset daerah bagaimana Bupati Dula dituduh dan disangkahan penyelanggunaan kelola aset daerah. Itu dasarnya saya mengatakan, ini masi bersifat pengadaan karena dia belum nyata, dia masi bersifat potensial. Untuk memastikan tanah ini menjadi aset daerah apakah pantas menggunakan istrumen tindak korupsi ataukah bisa menggunakan instrumen lain misalnya perdata,” jelas Anton Aly.
Dikatakan Anton Aly, dalam kesempatan pertama, pihaknya segera mengajukan gugatan praperadilan. “Bagaimana kita mau memastika aset daerah dengan cara mau mempidanakan Pak Bupati, bagi saya tidak masuk akal. Apalagi, Bupati Dula ini yang sejak dari Alm. Gasper Ehok, Bupati Dula ini yang berupaya untuk membuat aset potensial menjadi aset nyata, kok dia lagi yang dikriminalisasi dengan tuduhan korupsi, ini saya pikir sudah terlalu berlebihan lah,” ujar Anton Aly.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim yang dikonformasi mempersilahkan tersangka untuk mengajukan praperadilan. “Tersangka tidak terima, ya praperadilan. Jika keberatan ditetapkan tersangka, jadi jalurnya praperadilan,” sebut Abdul Hakim, Minggu (17/1/2021).
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi NTT telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tanah seluas 30 Ha senilai Rp 1,3 triliun di Labuanbajo, Kabupaten Manggarai Barat. Keenam belas tersangka itu diantaranya, Bupati Manggarai Barat ACD, AN, AS, AR, EP, HS, MN, MDR, A alias U, VS, TDKD, DK, STMA, CS dan MN.
Dari keenambelas tersangka tersbut, empat belas diantaranya sudah ditahan, masih ada dua yang belum ditahan yaitu VS dan ACD. ACD belum ditahan karena masih menunggu ijin dari Kemendagri, sedangkan VS blum ditahan karena berdasarkan hasil tes oleh tim dokter yang ditunjuk Kejaksaan Tinggi NTT, yang bersangkutan terkonfirmasi positif Covid-19.***Laurens Leba Tukan