KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Wakil Walikota Kupang, dr. Hermanus Man memberikan teguran keras dan menebar ancaman bakal menutup sementara aktifitas di pasar maupun perbankkan jika tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.
Wakil Walikota bersama Satuan Polisi Pamong Praja beserta Gugus Tugas Kecamatan dan Kelurahan ketika melakukan pemantauan ke setiap pintu masuk Kota Kupang dan tempat-tempat yang dapat menimbulkan kerumunan masyarakat pada JUmat (15/1/2021). Ketika di Pasar Penfui tepatnya di salah satu perbankan yang menimbulkan kerumunan, dan ditemukan banyak pedagang, pembeli serta antrean bank yang terpantau tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak. Melihat kondisi itu, Wawali dr. Hermanus Man beserta rombongan memberikan teguran keras agar menaati protokol Kesehatan.
“Kami lakukan pemantauan ini demi kebaikan banyak orang. Apabila tidak menaati protokol kesehatan, maka aktivitas pasar maupun perbankan akan ditutup sementara,” tegas Hermanus Man.
Disebutkan Hermanus Man, pantauan ini dilakukan guna memantau penerapan protokol kesehatan di lingkungan masyarakat dapat berjalan tertib dan efektif. Selain itu, agenda penindakan ini juga dimanfaatkan untuk mensosialisasikan Surat Edaran Wali Kota Kupang. “Jadi selain kami melakukan pemantauan dan penindakan, kami sekaligus juga mensosialisasikan Edaran Wali Kota terbaru tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat pada masa pandemi ini,” ungkapnya.
Sesuai edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Kupang tentang Peningkatan Kewaspadaan Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Mengendalikan dan Meminimalkan Penularan Transmisi Lokal Covid-19 di Kota Kupang nomor 044/HK.188.45.443.1/I/2021, Wakil Wali Kota Kupang dr. Hermanus Man, bersama Satuan Polisi Pamong Praja beserta Gugus Tugas Kecamatan dan Kelurahan melakukan pemantauan ke setiap pintu masuk Kota Kupang dan tempat-tempat yang dapat menimbulkan kerumunan masyarakat.
Salah satu isi edaran Wali Kota Kupang adalah dilakukan pemeriksaan melalui operasi Prokasih (Protokol Kesehatan Kasih) di setiap pintu masuk (gerbang) wilayah Kota Kupang dan bagi sopir, awak dan/atau penumpang yang tidak memakai masker dan menaati protokol kesehatan lainnya dilarang memasuki wilayah Kota Kupang.
Pemantauan dimulai dari pintu masuk timur Kota Kupang di daerah Bimoku Lasiana. Di perbatasan tersebut ditemukan beberapa pengendara baik roda empat dan roda dua yang tidak menggunakan masker dan langsung ditegur secara keras oleh Wakil Wali Kota untuk segera menggunakan masker.
Selanjutnya rombongan menuju ke pintu masuk bagian selatan di daerah perbatasan Nasipanaf. Di daerah tersebut terpantau masyarakat tertib dalam penggunaan masker.
Sedangkan, untuk hajatan atau pesta, sesuai Surat Edaran Walikota terbaru tentang pembatasan kegiatan masyarakat, bilamana ditemukan ada kegiatan pesta, Satpol PP bersama tim gabungan akan datang ke lokasi berdasarkan hasil laporan. “Kami akan datang ke lokasi hajatan/pesta dan akan melakukan edukasi kepada yang bersangkutan,” lanjut Wawali.
Turut mendampingi Wakil Wali Kota Kupang, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Kupang Drs. Agus Ririmasse, AP, M.Si., Kepala BKPPD Kota Kupang A. D. E. Manafe, S.IP., M.Si, Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang Bernadinus Mere, AP., M.Si., Plt. Kasat PolPP Kota Kupang Daniel Zakharias, S.Sos., M.Si., Kabag Prokompim Setda Kota Kupang Ernest S. Ludji, S.STP., M.Si., para Camat dan Lurah serta tim gabungan penegakan protokol kesehatan di Kota Kupang. *)PKP_chr
Editor: Laurens Leba Tukan