Gugatan Hasil Audit Proyek Air Ile Boleng Dinilai Salah Alamat

629
Ketua AMPERA Flotim, Engelbertus Boli Tobin

LARANTUKA,SELATANINDONESIA.COM-Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA) Flores Timur menilai gugatan perdata terhadap hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas kasus dugaan korupsi Air Ile Boleng oleh Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Flores Timur yang dilayangkan oleh Tersangka PSAD melalui kuasa hukumnya kepada Pengadilan Negeri Larantuka salah alamat.

Ketua AMPERA Flotim, Engelbertus Boli Tobin mengatakan itu kepada wartawan, Jumat (15/1/2020). “Ya itu hak tersangka, tapi tidak tepat apabila digugat secara perdata. Sesuai Perma RI No. 2/2019, substansi yang menjadi materi gugatan tersebut merupakan ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)” tegas Boli Tobin.

Merujuk pada Peraturan MA RI No. 2/2019, diatur sengketa perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintah (onrechmatige overheidsdaad) sebagai sengketa yang di dalamnya mengandung tuntutan untuk menyatakan tidak sah dan/atau batal tindakan pejabat pemerintahan, atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat beserta ganti rugi, merupakan kompetensi PTUN.

“Kami yakin gugatan perdata terhadap hasil audit Itda Flotim yang dilayangkan kepada Pengadilan Negeri Larantuka akan berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard atau Tidak Dapat Diterima” jelas Boli Tobin.

Adapun tuntutan dalam gugatan yakni agar PN Larantuka memutuskan bahwa hasil audit Itda Flotim harus dinyatakan tidak sah, cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Oleh karenanya proses penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Flores Timur juga menjadi tidak memiliki legitimasi hukum yang akurat sebab didasarkan pada hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang prosesnya cacat hukum, nilainya tidak nyata dan tidak pasti sehingga kasus dugaan tindak pidana korupsi Air Ile Boleng harus ditunda proses penyidikan dan penuntutannya oleh Kejaksaan Negeri Flores Timur sampai dengan putusan dalam perkara gugatan perdata yang kami ajukan ini berkekuatan hukum tetap. Serta menuntut agar Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur dihukum untuk membayar ganti rugi secara imateriil kepada penggugat senilai Rp. 10 Miliar.

“Pihak Kejari Larantuka agar tetap memastikan proses penyidikan dan penuntutan kasus dugaan korupsi Air Ile Boleng berjalan sebagaimana mestinya. Gugatan atas hasil audit merupakan dua hal yang berhubungan namun berada pada ranah yang berbeda, sehingga tidak dapat menunda atau menghentikan proses penyidikan dan penuntutan tanpa melalui upaya praperadilan” urai Boli Tobin.

Sebagaimana dalam Gugatan atas Hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur yang tertera dalam Laporan Hasil Audit Insepktorat Nomor : Itda.5/01/LHP-PKN/2020 tanggal 8 Desember 2020 didaftarkan pada tanggal 13 Januari 2021 di Pengadilan Negeri Larantuka terhadap Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur selaku Tergugat dan Kejaksaan Negeri Flores Timur selaku Turut Tergugat.*)Teddi Lagamaking

Editor: Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap