Inspektorat Kota Kupang Segera Panggil Camat yang Resahkan Warga

1171
Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore tidak tinggal diam lantaran ulah salah satu ASN Kota Kupang yang menjabat sebagai Camat Kota Lama yang telah menimbulkan keresahan publik atas pesan suara yang beredar di berbagai media.

Wali Kota yang akrab disapa Jeriko ini langsung memerintahkan Kepala Inspektorat Kota Kupang, Adrianus Lusi untuk menelusuri kelakuan camat tersebut. “Nanti cek di Kepala Inspektorat,” sebut Wali Kota Jeriko kepada SelatanIndonesia.com, Kamis (14/1/2021).

Kepala Inspektorat Kota Kupang, Adrianus Lusi yang dikofirmasi mengatakan, pihaknya segera memanggil Camat Kota Raja, Rudi Arifin untuk diminta klarifikasinya. “Saya segera panggil yang bersangkutan untuk minta klarifikasinya, baru kita bisa tentukan tindakan apa yang harus diberikan kepadanya,” sebut Adi Lusi.

Sebelumnya diberitakan, marak beredar di berbagai WhatsApp Grup dan Media Sosial, sebuah pesan suara yang diduga suara Camat Kota Raja, Rudi Abubakar yang menyampaikan bahwa, lonjakan kasus positif Covid-19 di Kota Kupang sudah hampir menyerupai Jakarta dan Wali Kota Kupang telah bersurat ke pemerintah pusat untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Karena hari ini Ibu Emy dan Pak Kapitan mati tadi pagi. Pak Wakil sudah perintahkan untuk semua kantor tutup. Sekarang beberapa kantor sudah ditutup mulai BKD, Dukcapil, Kantor Lurah Liliba ditutup karena terkonfirmasi banyak yang positif. Kantor camat juga, melalaui kewenangan beta (saya) sebagai camat mulai hari ini tutup. Juga siapapaun, jangan coba-coba keluar rumah,” demikian isi pesan suara yang sempat diperoleh SelatanIndonesia.com, Rabu (13/1/2021).

Kepala Protokol Pimpinan Setda Kota Kupang, Erenst S. Ludji menegaskan,  terkait berita tentang Wali Kota dan Wakil Walikota Kupang untuk PSBB, itu tidak benar. “Jadi saya selaku jubir Gugus Tugas Covid-19 Kota Kupang membantah berita itu. Dan tadi ada pembahasan dalam rapat terkaiat PSBB, yang ada kami siapakan edaran Wali Kota Kupang untuk pembatasan kegiatan kemasyarakatan, baik di lingkungan mapuan di pusat perbelanjaan, rumah makan dan restoran,” katanya kepada Wartawan di Gedung Garuda, Kantor Wali Kota Kupang, Rabu (13/1/2021).

Camat Kota Raja, Rudi Abubakar dalam rekaman suara klarifikasinya yang beredar sesaat setelah rekaman sebelumnya meresahkan warga beredar luas menyebutkan, sebenarnya rekaman itu ditujukan kepada seluruh keluarga besar Abubakar. “Rekaman itu murni beta (saya) sampaikan untuk seluruh keluarga Abubakar. Beta (saya) tidak tahu kalau rekaman itu bisa keluar, rekaman itu mau mempertegas ke keluarga agar tidak boleh keluar rumah untuk menerapkan protokol kesehatan,” sebut Camat Rudi dalam rekaman klarifikasinya. Camat Rudi Abubakar yang dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (14/1/2021) belum merespons.***Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap