Kejari Flotim Tahan Tersangka Korupsi SPAM Ile Boleng

795
Para tersangka dugaan kasus korupsi proyek SPAM Ileboleng ketika digiring menuju mobil tahanan Kejari Flotim

LARANTUKA,SELATANINDONESIA.COM – Kejaksaan Negeri Flores Timur menetapkan dan menahan tersangka kasus tindakan pidana korupsi pekerjaan proyek air bersih atau Sistim Penyediaan Air Minum (SPAM) Ile Boleng pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Flores Timur, Tahun Anggaran 2018.

Kasi Pidsus, Kejaksaan Negeri Flotim, Arif Gunandi dalam keterangan pers kepada wartawan di Larantuka, Senin (11/1/2021 mengatakan, pihaknya telah menetapkan dan menahan para tersangka diantaranya YJP (PPK), YDPS (Konsultan perencana) dan PAD (Kontraktor Pelaksana) dengan kerugian Negara mencapai Rp. 1.528.040.739.

Hadir dalam jumpa pers tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Larantuka, Bayu Setyo Pratomo, SH., M.H., Kasi Pidsus Arif Gunandi, Kasi Intel Taufik Tadjuddin, SH., serta organisasi masyarakat KRBF.

Arif mengatakan, ketiga tersangka ini dikenakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) Huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Huruf a dan b. ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kepala Kejaksaan Negeri Larantuka Bayu Setyo Pratomo, SH., M.H. mengatakan, proses sidang dalam kasus ini akan diselenggrakan kurang lebih 14 hari lagi dan dibuka untuk umum.

Pantaun SelatanIndonesia.com, ketiga tersangka keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Flores Timur dengan mengenakan rompi orange menaiki mobil tahanan Kejaksaan menuju Rumah Tahanan Negara Larantuka.

Kuasa Hukum YDPS selaku konsultan perencana Ahmad Bumi, SH. M.H kepada wartawan mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang terjadi dan dalam waktu dekat akan mengajukan penangguhan untuk kliennya.

Ahmad Bumi juga menegaskan bahwa konsultan perencana tidak bertanggung jawab terhadap proyek tersebut. Kliennya hanya bertanggungjawab pada mata air Wai Geka dan itu proyeknya sudah selesai dan sudah serah terima pada bulan Mei 2018.

Ahmad juga menambahkan, produk dari perencanaan itu digunakan sebagai acuan dalam proses lelang. “Artinya produk dari konsultan perencanaan itu sudah selesai kemudian sudah digunakan. Kalau sudah selesai berarti hak dan kewajiban harus dipenuhi. Klien kami sudah selasai bekerja maka haknya dia menerima pembayaran dari pihak pemerintah sesuai dengan kontrak tersebut,” tegasnya.

Ketua KRBF, Maria Saryna Romakia ditemui di halaman Kejaksaan Negeri Flotim mengatakan, kasus SPAM Ile Boleng merupakan laporan dan pengawasan dari KRBF selama ini. Maka pihanya akan mengawal proses hukum hingga putusan nanti. *)Eman Mawar

Editor: Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap