SOE,SELATANINDONESIA.COM – MF (59) warga Desa Oeekam Kecamatan Noebeba Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) mengaku menghabisi nyawa Yulius Benu yang juga sesama warga desa Oeekam karena dendam pada Sabtu (9/1/2021) tepatnya di Besasoka RT 06 RW 03 Dusun 1 Desa Oeekam Kecamatan Noebeba Kabupaten TTS.
Menurut Kapolres TTS AKBP Andre Librian,S.IK yang didampingi Kasat Reskrim IPTU Hendericha Bahtera ketika melakukan konferensi pers di Mapolres TTS, Senin (11/1/2021) menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, keterangan para saksi dan barang bukti yang sudah diamankan penyidik diketahui bahwa pelaku berinisial MF yang telah menghabisi nyawa Yulius Benu dengan cara memotong bagian belakang korban lalu memenggal kepala korban hingga putus dan kemudian menyembunyikannya disebuah goa yang berjarak 15 km dari tempat kejadian perkara.
“Pelaku berinisial MF sudah kita tangkap. Berdasarkan pengakuannya pelaku punya dendam terhadap korban sehingga pelaku membalas dendamnya pada hari Sabtu (9/1/2021) dengan menggunakan sebilah parang untuk menghabisi nyawa korban. Pelaku juga memotong leher korban hingga putus dan menyembunyikan potongan kepala di dalam goa yang jaraknya sekitar 15 km dari tempat kejadian perkara,” jelas Kapolres Andre.
Kapolres Andre menambahkan, pelaku mengaku melakukan aksinya seorang diri tanpa dibantu oleh siapapun dan dari rangkai pemeriksaan bisa dikategorikan sebagai pembunuhan berencana.
“Pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban seorang diri. Kasus ini memang bisa dikategorikan sebagai pembunuhan berencana, karena motifnya dendam,”ujar Kapolres Andre.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.
Sementara pelaku MF kepada wartawan di Mapolres TTS Senin (11/1/2021) mengaku dendam terhadap Yulius Benu.
‘Saya dendam sama dia karena istri saya meninggal karena dia racun pake air aki. Jadi istri saya meninggal hari Sabtu, saya juga balas bunuh dia hari Sabtu,” ucap MF singkat.
Saat ini MF mendekam di sel tahan Mapolres TTS sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.**Paul Papa Resi
Editor: Laurens Leba Tukan