Data Pemilih Berkelanjutan di Sumba Tengah 50.405 Jiwa

223
Komisioner KPU Sumba Tengah foto bersama para peserta rapat pleno pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2020 di aula kantor KPU Sumba Tengah, Rabu (30/12/2020).

WAIBAKUL,SELATANINDONESIA.COM – Hingga di akhir tahun 2020, jumlah data pemilih berkelanjutan (DPB) yang berproses sejak bulan Maret hingga Desember 2020 terdata, di Kabupaten Sumba Tengah sebanyak  50.405 jiwa dari sebelumnya  pada pemilu legailstif tahun 2019 sebanyak  49. 249 pemilih.

Data itu disampaikan setelah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Tengah memelakukan pemutakhiran. Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan itu merupakan perintah Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dan  surat KPU RI nomor 181 yang dikeluarkan pada 28 Pebruari 2020 tentang  pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2020.

Ketua KPU Sumba Tengah, Lusia N.M Piranyawa, ST di Waibakul, Rabu (30/12/2020) menjelaskan, pemuktahiran berdasarkan ketentuan dan regulasi itu maka KPU Sumba Tengah bekerjasama dengan para pihak terkait diantaranya Bawaslu Sumba Tengah, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sumba Tengah, TNI dan Polri, para  Camat, dibantu aparat desa, mantan adhok PPK dan PPS melakukan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan hingga selesai.

“Sepanjang proses itu, KPU Sumba Tengah melakukan 10 kali pleno hingga menetapkan daftar pemilih  berkelanjutan (DPB) tahun  2020 sebanyak 50.409 pemilih dari daftar pemilih tetap pemilu legislatif 2019 sebanyak 49.249 pemilih atau mengalami kenaikan pemilih laki-laki sebesar 51% dan pemilih perempuan sebesar 49 %,” sebut Lusia Piranyawa.

Lusia N.M Piranyawa yang didampingi 4 komisioner lainnya yakni  Fredy U.Bewa Guty, S.Sos, Edy Saga Bulang, S.E, Drh.Arbian Arbyan Landuwulang,  M.Sc dan  Mariana  L. Ludji menjelaskan, ada dua materi dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan  adalah pemilih baru dan pemilih tidak memenuhi syarat.

“Pemilih baru adalah pemilih yang tidak terdata sebelumnya dan kini baru terdata karena baru memenuhi syarat dan memiliki KTP, baru pensiun dari TNI dan Polri. Sedangkan pemilih yang tidak memenuhi syarat seperti  pemilih telah meninggal dunia, pindah keluar Sumba Tengah dan lain-lain,” sebutnya.

Dijelaskan Lusia, kerjasama dengan para pihak terkait dalam hal proses pemutakhiran data  pemilih berkelanjutan sebagaimana berlangsung selama ini diharapkan terus berlangsung pada proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan pada tahun anggaran 2021 mendatang.

Ia juga mengatakan, dalam proses itu pihaknya mengalami kendala pemutakhiran data pemilih berkelanjutan pada tahun 2020 lantaran keterbatasan anggaran akibat pandemic Covid-19. “Kesadaran masyarakat melapor juga masih kurang, misalnya ada anggota keluarga  meninggal dunia tetapi keluarga tidak melapor ke kantor kependudukan dan catatan sipil untuk pengurusan akte kematian sehingga Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tidak mengeluarkan  nama yang bersangkutan dari  daftar pemilih tetap (DPT),  kesulitan mencari daftar nama lengkap karena nama-nama warga Sumba Tengah sebagianya  sama,” sebut dia.

Lusia berharap agar kerjasama dan sinergi yang harmonis dengan semua komponen terkait harus terus berlanjud demi menghasilkan data  pemilih berkelanjutan yang akurat pula. Tampak hadir dalam rapat pleno penetapan daftar pemilih berkelanjutan tersebut selain seluruh komisiioner KPU Sunba Tengah, Partai Poliitik, Bawaslu Sumba Tengah, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sumba Tengah.*)UmbuOpu

Editor: Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap