SOE,SELATANINDONESIA.COM – Menanggapi permintaan dari keluarga PHM agar Bupati TTS Egusen Pieter Tahun, ST.MM melakukan klarifikasi mengenai pernyataannya sewaktu apel pada Senin (28/12/2020) tentang pesien PHM yang meninggal karena covid-19, Bupati TTS menyatakan akan memberikan klarifikasi pada Senin, 4 Januari 2021 mendatang.
“Waktu selesai apel, Dir (direktur RSUD Soe Red) kasi tau saya bahwa almarhumah belum ada hasil swab, jadi saya bilang hari Senin 4 Januari 2021 akan klarifikasi tentang kondisi tersebut, bahwa belum positif Covid tapi masih probable,” tulis Bupati Epy Tahun melalui pesan singkatnya (SMS) yang diterima SelatanIndonesia.com Rabu (30/12/2020).
Sebelumnya Keluarga PHM (62) yang meninggal dengan status Probable menyayangkan pernyataan Bupati TTS, Egusem Piether Tahun dalam apel ASN, Senin (28/12/2020) yang menyebut PHM meninggal akibat Covid 19. Pernyataan Bupati Tahun tersebut, menurut keluarga PHM bertentangan dengan penjelasan direktur RSUD Soe, dr. Ria Tahun. Dokter Ria dalam keterangannya sebagaimana dalam video yang diperoleh media ini, menyebutkan bahwa PHM meninggal dengan status Probable dan belum dinyatakan Covid 19 karen belum sempat dilakukan swab test.
“Tetangga kami di sini semua takut untuk datang ke rumah atau bertemu dengan kami. Mereka mengira istri saya meninggal akibat Covid 19 sehingga takut tertular dari kami. Padahal tidak ada hasil swab test yang menyatakan istri saya positif terpapar virus Corona. Saya dan keluarga sudah dapat penjelasan langsung dari direktur RSUD Soe,” ungkap Kedy Bartholomeus, suami PHM dalam jumpa pers, Rabu (30/12/2020) di rumah duka.
Kedy dan keluarga sebenarnya sudah mencoba untuk bertemu dengan Bupati Tahun guna mempertanyakan dasar pernyataannya yang menyebut PHM meninggal akibat Covid 19. Namun hingga kini, ia dan keluarga belum berhasil bertemu dengan Bupati TTS. **Paul Papa Resi
Editor: Laurens Leba Tukan