Pemilik 7 Dump Truk yang Ditahan di TTS, Tidak Kenal Kosmas Boymau

1437
Empat orang pemilik kendaraan batu warna yang ditahan penyidik Polres TTS

SOE,SELATANINDONESIA.COM – Empat orang pemilik kendaraan batu warna yang ditahan penyidik Polres TTS masing-masing Elman Kause, Imanuel Bire, Trigius Isu, Yeremia Lakapu dan Nehemia Silla mengaku tidak pernah memberikan mandat kepada Kosmas Boymau untuk membicarakan persoalan penahanan kendaraan milik mereka.

“Kami tidak kenal Kosmas Boymau. Kalau dia bicara mewakili Fortuna, kami tidak pernah memberikan mandat dan kuasa kepada Fortuna,” tegas Imanuel Kause yang diamini ketiga rekannya kepada SelatanIndonesia.com, Rabu (23/12/2020) di Soe.

Keempatnya mengaku tidak mengetahui kalau ada organisasi Forum Batu Warna (Fortuna) seperti yang disampaikan Kosmas Boymau sebagaimana yang dilansir media masa belakangan ini.

“Kami saja tidak tau kalau ada Fortuna, apalagi meminta Fortuna untuk membicarakan mengenai masalah penahanan kendaraan kami dan muatan batu warna. Jadi kami tegas kalau dia bicara mengenai adanya pemberian sejumlah uang kepada penyidik agar oto kami bisa kasi keluar itu tidak benar,” tambah Yeremia Lakapu yang mengaku memiliki ijin tambang batu warna di Kolbano Kecamatan Kolbano Kabupaten TTS.

Keempatnya menyatakan siap untuk memberikan keterangan pada tingkat manapun jika dibutuhkan terkait adanya informasi rencana pengaduan Fortuna kepada Propam Polda mengenai dugaan permintaan sejumlah uang oleh oknum penyidik Polres TTS demi mengeluarkan 7 unit kendaraan yang sempat ditahan Polres TTS.

‘Kami siap memberikan keterangan pada tingkat manapun baik di Propam Polda maupun dimana saja, karena memang kami tidak pernah memberikan sejumlah uang kepada oknum penyidik di Polres TTS hanya untuk kasi keluar kami punya oto,”tegas keempat orang tersebut.

“Kami merasa sama sekali tidak di rugikan dengan persoalan ini karena tidak pernah ada uang jaminan dalam pinjam pakai kendaraan, dan kami siap untik memberikan keterangan apabila di perlukan,”Elman.

Keempatnya mengaku hanya meminjam pakai kendaraan yang ditahan penyidik yang dibuktikan dengan surat pernyataan pinjam pakai kendaraan yang ditanda tangani diatas meterai 6000. Bukan cuma itu, keempatnya juga membuat surat penitipan barang di Mapolres TTS.

“Kendaraan kami bisa keluar karena kami membuat surat pernyataan pinjam pakai dan juga surat penitipan barang. Bukan kami kasi uang baru oto kami keluar. Jadi tidak benar,” tegas keempatnya serentak.

Kendaraan yang mereka pinjam pakai tersebut akan dikembalikan ke penyidik jika dibutuhkan untuk memproses kasus dugaan tambang ilegal batu warna selanjutnya.

“Kami hanya pinjam pakai. Kami akan serahkan kembali ke penyidik jika mereka membutuhkan untuk memproses kasus lebih lanjut,”kata Imanuel Kause yang dijawab dengan anggukan kepala ketiga temannya.

Untuk diketahui, belum lama ini aparat Polres TTS menahan 7 dump truk bermuatan batu warna di pantai Kolbano Kecamatan Kolbano Kabupaten TTS karena diduga tidak mengantongi ijin tambang dan juga ijin pengangkutan. Ke-7 dump truk tersebut akhirnya dikeluarkan dari halaman Mapolres TTS karena pemiliknya sudah membuat surat penyataan pinjam pakai. Sementara batu warna yang kini masih berada di samping kantor Polres TTS dibuat surat penitipan barang. Kini proses kasus tersebut terus berlanjut.**Paul Papa Resi

Center Align Buttons in Bootstrap