KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Politisi Partai Golkar DPRD Provinsi NTT, H. Ir. Mohammad Ansor bersama Ana Waha Kolin, SH menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTT No. 7 Tahun 2020 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan di Kota Kupang, Senin (21/12/2020).
- Ir. Mohamad Ansor menyebutkan, Pemerintah Provinsi NTT sudah memiliki perda yang mengatur soal retribusi izin usaha perikanan yakni Perda No. 8 Tahun 2009. Namun pada tahun 2011 perda tersebut dicabut karena adanya larangan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan waktu itu.
“Pada tahun 2014 terbit UU No 24 yang mengatur tentang pemerintah daerah dan memberi kewenangan kepada Pemerintah Provinsi untuk menerbitkan izin usaha perikanan, yang diikuti dengan kewenangan untuk menarik retribusi untuk usaha tersebut. Atas dasar itulah DPRD Provinsi NTT mengusulkan ranperda inisiatif yang belum lama ini telah ditetapkan menjadi Perda No.7 Tahun 2020,” sebutnya.
Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Provinsi NTT ini berharap dengan sosialisasi ini Pemerintah Kota Kupang serta perwakilan nelayan Kota Kupang yang hadir pada kesempatan tersebut bisa membantu mereka melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait perda ini dan pembinaan kepada obyek dan subyek retribusi tersebut.
Ansor yang dua periode bernutun terpilih dari Dapil Kota Kupang ini juga memaparkan sejumlah poin penting yang tertuang dalam perda tersebut. Mulai dari soal obyek dan subyek retribusi yang masuk kategori retribusi perizinan tertentu, besaran retribusi, jangka waktu penarikan retribusi, tata cara pemungutan, pembayaran dan penagihan serta sanksi dan ketentuan penyidikan.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi NTT itu meyakini jika retribusi ini dipungut dengan baik bakal meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). “Kami berusaha menggali potensi-potensi yang ada untuk peningkatan PAD. Karena Gubernur menargetkan tahun 2021 mendatang PAD kita mencapai Rp 3 triliun. Saat ini PAD kita pada posisi Rp 1,6 triliun,” tambahnya.
Anggota DPRD Provinsi NTT, Ana W. Kolin, SH menambahkan sosialisasi ini menjadi tanggung jawab mereka setelah perda ditetapkan. Jika ada pihak yang berkeberatan akan mereka proses dan tuangkan dalam Pergub yang menjadi turunan dari perda tersebut.
Sekda Kota Kupang, Fahrensy Priestly Funay, S.E, M.Si menyambut baik kehadiran DPRD Provinsi NTT di Kota Kupang untuk memberikan sosialisasi tentang retribusi izin usaha perikanan. Dia percaya bahwa perda yang disosialisasikan ini tentunya telah melalui kajian yang baik dan sesuai dengan karakter masyarakat di Kota Kupang pada khususnya dan NTT pada umumnya. Diakuinya kewenangan soal penarikan retribusi izin usaha perikanan sebelumnya dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota. Setelah Perda No. 7 Tahun 2020 ini berlaku kewenangan tersebut akan diambil alih pemerintah provinsi.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Kupang, Maksi Ndoen yang turut hadir dalam kesempatan tersebut menyatakan atas nama organisasi siap mendukung perda tersebut, meskipun diakuinya untuk bisa berjalan secara baik membutuhkan waktu. Dia juga mengingatkan Pemprov dan DPRD NTT untuk perlu mempertimbangkan penarikan retribusi di saat musim paceklik, ketika kapal tidak bisa berlayar. Selain itu menurutnya Pemda tidak boleh hanya sekedar menarik retribusi dari para nelayan tapi juga perlu memperhatikan kebutuhan mereka seperti alat tangkap yang memadai.
Dukungan terhadap perda ini juga disampaikan oleh Ketua Komunitas Nelayan Oesapa, Mohamad Mansur Dokeng. Menurutnya karena wilayah tangkapan ada di NTT sudah sepantasnya pemda setempat menarik retribusi dari hasil tangkapan tersebut. “Tolong dijelaskan secara baik kepada kami tentang retribusi ini, supaya kami bisa bantu sosialisasikan ini ke teman-teman yang lain,” pungkasnya.
Dalam sosialisasi yang berlangsung di ruang rapat Garuda Kantor Wali Kota Kupang tersebut turut hadir Plt. Asisten Administrasi Umum, Thomas Dagang, S.Sos, M.Si, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Kupang, Orson G. Nawa, SH beserta jajarannya dan perwakilan dari para nelayan Kota Kupang. *PKP_ ans
Editor: Laurens Leba Tukan