Balai Jalan Desak Pemkot Perbaiki Pembangunan Tiang Lampu di Trotoar

524
Pemasangan tiang lampu hias di Jalan El Tari Kota Kupang yang mengabaikan ijin prinsip dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi NTT. Foto: Dok. Ombudsman RI Perwakilan NTT

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Maksud hati Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore untuk mempercantik wajah Kota Kupang melalui pemasangan lampu jalan di sejumlah ruas jalan Nasional di Kota Kupang namun menuai masalah.

Meski dari aspek estetika kota memungkinkan untuk pemasangan tiang lampu di tengah trotoar, tetapi dari aspek pemanfaatan torotar, hak publik sebagai pejalan kaki terabaikan. Bahkan, pembangunan tiang lampu hias di tengah tortoar, melanggar ijin prinsip yang dikeluaran oleh Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi NTT.

Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi NTT, Muktar Napitupulu melalui Kasubag Umum dan Tata Usaha BPJN NTT, H. Keke Abubakar, ST, MT yang juga sebagai Ketua Tim  Perijinan Pemanfaatan Bagian 2 Jalan Nasional (Non Tol) BPJN NTT menyebutkan, pihkanya akan mendesak dinas terkait agar segera memindahkan tiang lampu yang terpasang di tengah tertotar jalan karena tidak sesuai dengan ijin prinsip yang dikeluarkan.

Dalam surat Persetujuan Prinsip Pemasangan Lampu Hias Jembatan dan Lampu Penerangan Jalan Umum yang dikeluarkan oleh Kepala BPJN NTT, Dr. Ir. Muktar Napitupulu, M.Sc yang copyannya diterima SelatanIndonesia.com disebutkan, metode pelaksanaan yang meliputi pemasangan tiang LPJU di tepi terluar trotoar pada 2 jatur kiri dan kanan serta pada median jalan dengan pondasi tiang 50 cm x 50 cm kedalaman 100 cm.

Selain itu, pemasangan LPJU di median jalan, minimal berada di 2 meter dari kanstin, dengan pondasi tiang 50 cm x 50 am kedalaman 100 cm. Juga tertera, lampu hias yang akan digunakan adalah lampu LED point RGB programmable, material lampu terbuat dari plastik, dimensi lampu 3 cm. Rangka terbuat dan pipa galvanss 1” dan pipa 4” yang dibentuk sesuai custom atau model. Pemasangan rangka dynabolt dibagian konstruksi jembatan di bagian kanan dan kiri jembatan dan rangka pipa 4“ melintang di atas jembatan. Pemasangan lampu diikat pada rangka pipa dengan menggunakan kabel ters stainless dan kabel bes plastik.

Pemasangan tiang lampu hias di Jalan El Tari Kota Kupang yang mengabaikan ijin prinsip dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi NTT. Foto: Dok. Ombudsman RI Perwakilan NTT

Dijelaskan juga, pemasangan lampu wallwasher jembatan Liliba RGB DMX 72 watt, housing lampu terbuat dari aluminimum dimensi 100 x 8 x 13 cm, berat lampu 3,5 Kg. Teknik pemasangan lamu  wallwasher ditempelkan ke rangka jembatan dengan membuat bracket dari besi siku yang dilas di rangka jembatan dan lampu dibaut di bracket. Jumlah lampu 90 unit.

Desakan untuk memperbaiki pembangunan tiang lampu hias itu juga datang dari Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Provinsi NTT, M. Syazili, ST, MT. Dalam suratnya tertanggal 11 November 2020 yang copiannya diperoleh SelatanIndonesia.com, disebutkan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kupang agar memperbaiki pembangunan dan jaringan utilitas (Pemasangan Lampu Hias Jembatan dan Lampu Penerangan Jalan Umum Kota Kupang).

Dalam suratnya Kasatker Syazili menyebutkan,  berdasarken surat Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional NTT tanggal 13 Agustus 2020 tentang Persetujuan Prinsip Pemasaangan Lampu Hias Jembatan dan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) Kota Kupang maka dalam pelaksanaannya, pemasangan/penempatan bangunan lampu penerangan jalan tersebut harus sesuai dengen ketentuan-ketentuan berlaku. “Namun pada pelaksanaannya di Ruas Jalan El Tari terpasang pada jalur Pedestrian/Trotoar sehingga perlu dilakukan perbaikan/pemindahan LPJU dikarenakan tidak sesuai dengan persetujuan prinsip Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nesional NTT. ***Laurens Leba Tukan

 

Center Align Buttons in Bootstrap