KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Penasehat Hukum Jonas Salean, Dr. Mel Ndaomanu, SH menyebutkan, dalam azaz hukum dianut Ius Curia Novit yang artinya hakim itu dianggap mengetahui semua hukum sehingga proses terhadap kasus dugaan korupsi pengalihan aset terhadap Jonas Salean akan diputuskan secara adil oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang.
Mel Ndaomanu mengatakan itu usai mengukti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang, Selasa (10/11/2020) dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi Penasehat Hukum Jonas Salean. “Hari ini kan tanggapan jaksa, dalam eksepsi kami menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor tidak berewenang dan tidak jelas uraian tentang Pasal 55 serta eksepsi kami terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara itu kan oleh lembaga yang tidak berewenang. Tetapi tanggapan jaksa, tipikor berwewenang kemudian uraian pasal 55 sudah jelas dan tetap berpedoman bahwa BPKP punya keenangan untuk menilai. Ini ada dua perbedaan pandangan inilah yang akan dinilai Mejalis Hakim dalam putusan sela, pekan depan,” sebut Mel Ndaoumanu.
Disebutkannya, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim. “Kita serahkan sepenuhnya kepada beliau-beliau, karena dalam azaz hukum itu, dikenal dengan Ius Curia Novit. Karena itu dalam eksepsi itu normanya sudah jelas tinggal terserah Majelis Hakim sebagai orang yang tahu hukum tinggal menilai dan memutuskan dalam putusan sela,” ujarnya.
Mel Nadoumanu mengaku tetap optimis sesuai dengan eksepsi Penasehat Hukum bahwa sejak awal yang Namanya tipikor adalah tentang kerugian negara, tetapi persoalannya adalah tentang kapling tanah itu terkait asset atau bukan. “Dari prespektif kami, itu bkan aset. Karena itu bukan masuk dalam domain tipikor,” katanya.
Ia juga menyebutkan, jika eksepsi Penasehatan Hukum ditolak maka pihaknya akan membuktikan dalam fakta persidangan dengan pokok perkara apakah asset atau bukan yang berdampak pada ada tidaknya kerugian negara.
Sebelumnya, dalam tanggapan JPU yang disampaikan dalam sidang itu meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Jonas Salean, SH.M.Si, berkenan untuk memutus menolak keseluruhan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum, dan menyatakan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Klas IA berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.
“Melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara atas nama terdakwa Jonas Salean. Dan, menyatakan hukum bahwa dakwaan Penuntut Umum adalah sah dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa Jonas Salean,” sebut JPU Hendrik Tiip.
Ketua Majelis Hakim Dju Jhonson Mira Mangngi meminta Jonas Salean untuk tetap menjaga kesehatan agar proses sidang yang akan dilanjutkan dengan putusan sela pada Selasa 17 Nopember 2020 pekan depan dapat berjalan lancar.
Sidang lanjutan itu dipimpin oleh Dju Jhonson Mira Mangngi, serta didampingi hakim anggota, Ari Prabowo dan Ibnu Kholiq. Turut hadir JPU, Hendrik Tiip, Emerensiana Jehamat dan Hery C. Franklin. Sedangkan Jonas Salean didampingi oleh Penasehat Hukum, Mel Ndaomanu, Nikson Messakh, Benny Taopan, Rudy Tonubesi, Leksi Tungga dan Benny Rafael.***Laurens Leba Tukan