KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Kejaksaan Tinggi NTT harus bertanggung jawab terhadap format Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan korupsi Jonas Salean. Pasalnya, perumusan Surat Dakwaan secara subsidair “diduga” dilakukan dengan cara mengkopipaste rumusan Surat Dakwaan Primair dipindahkan ke dan menjadi Dakwaan Subsidair, lalu memasukan pasal yang berbeda.
“Kesan bahwa JPU menggampangkan dan sangat terburu-buru atau tidak ada cara lain lagi, sehingga mengabaikan ketelitian, kecermatan dan hanya memasukan pasal dakwaan sekedar membedakan Surat Dakwaan Primair dan Subsidair, dengan memindahkan rumusan Surat Dakwaan Primair pasal 2 menjadi rumusan Surat Dakwaan Subsidair pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31, Tahun 1999,Tentang Pemberantasan Tinda Pidana Korupsi,” sebut Koordinator Tim Penegak Demokrasi (TPDI) Petrus Selestinus kepada SelatanIndonsia.com, dari Jakarta, Selasa (10/11/2020).
Menurut Petrus, substansi pasal 2 dan pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Korupsi sangat berbeda, yang satu (pasal 2) menekankan pada unsur secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dst. (delik materil) sedangkan yang lain (pasal 3) menekankan pada unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau korporasi, menyaklahgunakan wewenang, kesempatan terkait dengan kedudukan, dst(delik formil).
“Jadi jelas membedakan dua peristiwa pidana yang berbeda secara substantif, karenanya tidak boleh dikopipaste yang seharusnya tidak boleh dipaksakan mendakwa terdakwa atau setidak-tidaknya merumuskan Surat Dakwaan secara tunggal,” sebutnya.
Majelis Hakim Sebagai Penentu
Advokad senior Peradi ini menambahkan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara ini, harus jeli agar tidak terjebak atau terkena “jebakan betmen” yang disengaja atau tidak disengaja oleh JPU Kejaksaan Tinggi NTT atau Kejaksaan Negeri Kota Kupang yang menuntut Terdakwa Jonas Salean, yang memberi kesan hanya mengejar target.
Disebutkan Petrus, publik NTT dan terutama terdakwa Jonas Salean sangat berharap agar Majelis Hakim menjadi filter yang baik, bersikap netral, mencermati dengan sungguh-sungguh Ekspesi yang telah disampaikan oleh Penasehat Hukum dan Terdakwa, agar Pengadilan Tipikor Kupang benar-benar memberikan keadilan secara proposional tidak hanya memberikan keadilan kepada terdakwa tetapi juga memperbaiki kinerja Penegak Hukum di NTT melalui putusan-putusan Majelis Hakim yang progresif dan konstrktif.
“Sekali lagi-lagi hati-hati JPU, ini NTT Bung, berikanlah yang terbaik bagi NTT apa yang menjadi hak atas keadilan pencari keadilan,” pungkas Petrus.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim, SH yang dihubungi SelatanIndonesia.com, Selasa (10/11/2020) pagi belum memberikan respons atas pertanyaan yang diberikan melalui pesan WhatsApp.***Laurens Leba Tukan