SOE,SELATANINDONESIA.COM – Menanggapi postingan beberapa warga net di media sosial belakangan ini mengenai mandeknya proses 8 Embung yang diduga bermasalah, Kasie Pidsus Kejari TTS Khusnul Fuad,SH menegaskan, akan secepatnya memproses setelah menerima putusan Kasasi salah seorang terdakwa korupsi dalam kasus Embung Mnelalete.
“Setelah putusan kasasi dari terdakawa kasus Embung Mnelalete kami terima, kami akan kebut dan tuntaskan kasus 8 Embung yang diduga bermasalah,” sebut Jaksa Fuad di ruang kerjanya, Senin (9/11/2020).
Menurut Khusnul Fuad, untuk 8 Embung yang dikerjakan tahun 2015 bersamaan dengan embung di Desa Mnelalete muncul dalam fakta persidangan pada sidang lima orang terdakwa kasus Embung Mnelalete.
“Pada sidang kasus Embung Mnelalete, delapan Embung lainnya yang dikerjakan bersamaan dengan embung di desa Mnelalete juga muncul dipersidangan sebagai fakta persidangan. Sehingga tidak ada alasan bagi penyidik untuk tidak memproses delapan Embung yang diduga bermasalah,” tegasnya.
Jaksa Fuad berharap dengan putusan kasasi maka akan memudahkan jaksa dalam melihat perbuatan melawan hukum dalam proses pembangunan Embung yang dikerjakan pada tahun 2015.
“Kita berharap agar putusan kasasi bisa segera turun agar lebih mempermuda jaksa dalam melihat perbuatan melawan hukum dalam proses pembangunan 8 embung yang dikerjakan bersamaan dengan embung di desa Mnelalete pada tahun 2015 lalu,” ujar Jaksa Fuad.
Untuk diketahui ke delapan Embung yang di duga bermasalah yang akan diproses aparat Kejaksaan Negeri TTS adalah embung di desa Nusa, embung di Kelurahan Oekefan, embung di Desa Netpala, embung di Desa Nifukiu, embung di desa Tuasene, embung di desa Skinu, embung di desa Noeolin dan embung di desa Kele. Ke 8 embung tersebut dikerjakan pada tahun 2015 menggunakan dana APBD Perubahan Tahun 2015.**Paul Papa Resi