Tidak Ada yang Istimewa dari Persidangan Jonas Salean

669
Gedung Kantor PN Kupang

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Humas Pengadilan Negeri Kelas 1A, Fransiskus W. Mamo, S.H., M.H. menyebutkan, sidang pertama kasus dugaan korupsi bagi-bagi tanah oleh mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean pada Selasa, 3 Nopember 2020 dilakukan tidak ada yang istimewa.

“Besok sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” sebut Humas Pengadilan Negeri Kelas 1A, Fransiskus W. Mamo, S.H., M.H. Ketika dikonfirmasi SelatanIndonesia.com, Senin (2/11/2020).

Dikatakan Fransiskus, untuk persiapan sidangnya, sama seperti sidang-sidang yang lain dan tidak ada yang istimewah.

Ketua Tim Kuasa Hukum Jonas Salean, Yanto Ekon mengatakan, sesuai jadwal sidang yang diterima dari Pengadilan Tipikor, sidang terhadap kliennya akan berlangsung Pukul 09.00 Wita di Pengadilan Tipikor Kupang.

Diberitakan sebelumnya, Jonas Salean dipastikan hadir tepat waktu pada acara persidangan tersebut dengan agenda pembacaan surat dakwaan. “Meski dalam kondisi kesehatan klien kami yang masih tetap melakukan pemeriksaan rutin atau kontrol sebagai akibat selang yang masih terpasang di kepala, kilen kami pasti hadir tepat waktu,” sebut Ketua Tim Kuasa Hukum Jonas Salean, Yanto Ekon yang dihubungi SelatanIndonesia.com, Senin (2/11/2020).

Yanto Ekon menyampaikan optimismenya bahwa dengan bukti-bukti yang dimiliki bahwa Sertifikat Hak Pakai No. 05/Desa Kelapa Lima/1981 atas tanah seluas 77.800 M2, termasuk di dalamnya tanah seluas 20.068 M2 yang dikaplingkan dan dibagikan oleh Walikota Kupang Jonas Salean tahun 2016-2017 telah dihapus karena telah dilepaskan oleh Bupati Kupang selaku Pemegang Hak pada tahun 1994 atau 2 tahun sebelum terbentuknya Kota Kupang.

“Oleh karena itu, tanah tersebut bukan barang milik daerah Kota Kupang tetapi Tanah Negara bekas Hak Pakai yang belum dilekatkan hak apapun, sehingga Negara dalam hal ini Pemerintah Kota Kupang memiliki kewenangan untuk mengatur peruntukannya bagi masyarakat berupa penerbitan SK Penunjukan Tanah Kapling dan atas dasar SK itu, BPN menerbitkan Sertifikat Hak Milik kepada orang per orang sesuai nama yang tercantum dalam SK Penunjukan Tanah Kapling,” jelas Yanto Ekon.***Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap