SOE,SELATANINDONESIA.COM – Komisi Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Timur pada Rabu (14/10/2020) melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait dengan dugaan penyimpangan prosedur dalam pengangkatan perangkat desa Noemuke oleh Kepala Desa Noemuke, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Salah satu anggota Komisi Ombudsman Perwakilan NTT, Ola Mangu Kanisius yang ditemui di pelataran kantor Dinas PMD Kabupaten TTS, Rabu (14/10/2020) mengatakan, berdasarkan pengaduan yang diterima mengenai proses seleksi perangkat desa di Kabupaten TTS terutama Desa Noemuke dengan dugaan penyimpangan prosedur maka, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terutama Kepala Desa Noemuke, Camat Amanuban Selatan, dan Panitia Seleksi Perangkat Desa Tingkat Kabupaten TTS.
“Tadi kami dari Ombudsman NTT sudah lakukan pemeriksaan soal dugaan penyimpangan prosedur oleh Kepala Desa Noemuke dalam pengangkatan perangkat desa,” sebut Ola Mangu.
Bekas aktifis PMKRI Cabang Kupang ini menguraikan, para pihak yang sudah diambil keterangannya adalah Kepala Desa Noemuke, Semris O Lette, Camat Amanuban Selatan Yohanis Asbanu, Panitia Seleksi Tingkat Kabupaten Juneidi Bana dan Ketua Panitia Seleksi Tingkat kecamatan Sustenis Sasfaot.
“Disamping soal prosedur pengangkatan perangkat desa, kami juga menanyakan tentang penanganan pengaduan terkait seleksi perangkat desa yang dilakukan oleh Pemda TTS,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut kata Ola Mangu, Ombudsman NTT akan mendalami dokumen dan aturan terkait serta keterangan kemudian menyusun Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP).
“Setelah keterangan diambil kami akan mendalami dokumen terkait dan keterangan, kemudian menyusun Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP),” sebut Ola Mangu yang didamping anggota tim lainnya Hendrik Ronal Adoe dan Siti Qulsum.
Kepala Desa Noemuke, Semrys O. Lette yang diwawancarai usai memberikan keterangan kepada Ombudsman mengatakan, keputusan yang diambil dalam pengangkatan perangkat desa Noemuke sudah sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pembeehentian Perangkat Desa, Perbup Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Seleksi Perangkat Desa.
“Saya sudah ikuti semua aturan yang sudah saya uraikan diatas. Dan itu sudah saya sampaikan kepada Ombudsman tadi di ruangan sewaktu saya dimintai keterangan. Sekarangan kan SK yang saya terbit sudah digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang ya saya ikuti saja,” kata Semrys Lette.
Sebagai Kepala Desa, lanjut Semrys, dirinya tidak akan mencabut SK yang sudah diterbitkan sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. “Saya tidak akan mencabut SK yang saya sudah terbitkan sebelum ada putusan pengadilan TUN yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.**Paul Papa Resi
Editor: Laurens Leba Tukan