SOE,SELATANINDONESIA.COM – Kepala Desa Noemuke Semrys O Lette menegaskan jika dirinya tidak akan mencabut Surat Keputusan Tentang Pengangkat Perangkat Desa Noemuke Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) hasil seleksi perangkat desa yang dilakukan secara serentak beberapa waktu yang lalu sebelum adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Saya tidak akan mencabut SK pengangkatan perangkat desa Noemuke yang sudah dilantik dan sekarang sedang bekerja melayani masyarakat Desa Noemuke,” sebut Semrys O Lette kepada SelatanIndonesia.com di Soe, Rabu (14/10)2020).
Menurut Semrys, keputusan yang diambilkan sudah berdasarkan aturan yang berlaku. Sehingga jika ada pihak yang merasa tidak puasa dengan keputusan yang dia ambil maka dipersilakan mengambil jalur hukum. “Silakan ambil jalur hukum. Dan saya siap untuk menghadapinya,” kata Semrys.
Dikatanya, disamping keputusan yang diambilnya berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pembeehentian Perangkat Desa, Perbup Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Seleksi Perangkat Desa, ada kriteria lain yang menjadi rujukan dalam penentuan siapa yang layak untuk menjadi perangkat desa yakni menyangkut dengan aspek pengalaman, ada kerjasama sama dalam tim, unsur ketokohan yang menjadi perhatian, soal mental dan juga unsur gender.
“Jadi bukan hanya perengkingan saja yang menjadi fokus utama dalam penentuan layak tidak seseorang menjadi perangkat desa,”urai Semrys Lette.
Ditanya mengenai ada dua calon perangkat desa yang tidak diakomodir sekalipun secara perengkingan keduanya memperoleh nilai tertinggi dan sedang dalam proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang, Semrys menyatakan siap untuk menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
“Selasa kemarin kan sudah dilakukan sidang persiapan di PTUN Kupang. Dan Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada penggugat untuk memperbaiki isi gugatannya dan saya diminta untuk menyiapkan kronologis seleksi perangkat desa sampai dengan pelantikan perangkat desa. Saya sedang menyiapkan krologis yang diminta majelis hakim dan saya sudah siap untuk menghadapi gugatan itu,”ucap Semrys Lette.
Diberitakan sebelumnya Dikson Esau Bakker dan Sandri Eki Be’is warga desa Noemuke Kecamatan Amanuba Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur menggugat Surat Keputusan Kepala Desa Noemuke Nomor : 9/KEP/DS. Noemuke/2020 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Noemuke Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Gugatan dengan nomor registrasi 45/G/2020/PTUN.KPG di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang ini dengan materi gugatannya adalah terkait proses seleksi perangkat desa dimana Kepala Desa Noemuke dinilai tidak mengakomodir calon perangkat desa yang memperoleh nilai tertinggi secara perangkingan yang diperoleh pada saat proses test tertulis, test wawancara dan test keterampilan komputer. Kepala Desa malah menetapkan calon perangkat desa menjadi perangkat desa yang secara perengkingan memperoleh nilai terendah.**Paul Papa Resi
Editor: Laurens Leba Tukan