Herry Battileo: Putusan  PK  Memberikan Rasa Keadilan  dan Bermuara pada Kebenaran Hukum 

225
Kuasa Hukum, Herry Batileo, SH, MH

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Berdasarkan  relas pemberitahuan putusan Peninjauan Kembali (PK)  Nomor : 31/PdtG/2015/PN Kpg  tanggal 28 September 2020  yang ditandatangani Jurusita Pengadilan Ngeri KLAS IA  atas perintah Pengadilan Negeri Kupang, Herry Battileo, SH, MH,  selaku Kuasa Termohon Peninjauan Kembali (PK),  Baltasar Junus Amtaran,  menyatakan kepuasan atas putusan PK yang benar – benar adil dan berpihak pada kebenaran.

“Obyek perkara tanah seluas Delapan ribu meter persegi (8.000 m2)  yang berlokasi di pinggir jalan induk Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Propvinsi  Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut, akhirnya dimenangkan oleh Termohon Baltazar Junus Amtaran, bersama  Kuasa Hukumnya, Herry Batileo, SH, MH, melalui putusan Peninjauan Kembali (PK),” sebut Kuasa Hukum, Herry Batileo, SH, MH di Kupang, Kamis (1/10/2020).

Dijelaskan, sebagaimana disebutkan dalam relas pemberitahuan yang ditujukan kepada Kuasa Termohon, menegaskan  tentang putusan Peninjauan Kembali (PK) tanggal 5 Mei 2020 Nomor : 196 PK/Pdt/2020 antara  Mikael Woka dkk sebagai Pemohon PK  melawan Baltasar Junus Amtaran sebagai termohon PK, dengan amar putusan sebagai berikut :

Mengadili: Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari para PemohonPeninjauan Kembali, Mikakel Woka, Paulus Padot, MuhamadHamsah Ottenoesoe,  Juliana A.L. Ottemoesoe, Susanti FC Ottemoesoe, Paulina Jushinta A. Ottemoesoe, Willem F,H, Ottemoesoe.

Juga, menghukum para Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peninjuan kembali sejumlah Rp. 2.500,000 Dua juta lima ratus ribu rupiah).

Terkait putusan PK dimaksud, Herry menyatakan kepuasan atas kebenaran hukum yang berpihak dalam perkara ini. “Ini putusan sudah vailid dan memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan.  Semua dokumen dan alat bukti dapat dipertahankan hingga akhirnya kebenaran berpihak pada kami,” sebut Herry. Ia juga mengingatkan bahwa upaya hukum PK adalah adalah upaya hukum terkhir di Indonesia.***Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap