Hari Keempat Kampanye, Paslon di Manggarai Sangat Patuh Protokol Covid

192
Kordiv HP3S Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus H. Manah

RUTENG,SELATANINDONESIA.COM – Memasuki masa kampanye hari keempat dalam Pilkada di Kabupaten Manggarai, dua paket kontestan Pilkada dinilia sangat patuhan dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Kepatuhan untuk menerapkan protokol kesehatan dari peserta pemilihan dalam hal ini pasangan calon dan tim kampanye sangat tinggi. Baik itu pasangan calon Hery-Heri maupun Deno-Madur,” sebut Kordiv HP3S Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus H. Manah yang dihubungi SelatanIndonesia.com, Selasa (29/9/2020).

Disebutkan Fortunatus, kepatuhan itu bisa dilihat dari tidak adanya pelanggaran yang dilakukan oleh kedua pasangan calon sejak masa kampanye dimulai yaitu tanggal 26 September 2020 lalu. Itu pasalnya, Bawaslu Kabupaten Manggarai menyampaikan apresiasi kepada kedua pasangan calon. “Kami tetap berharap agar seluruh larangan kampanye dan penerapan Protokol Kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 dilaksanakan secara patuh di seluruh tahapan pemilihan,” ujarnya.

Bekas jurnalis Harian Fajar Bali ini mengatakan, dalam rangka kepatuhan pelaksanaan tahapan kampanye, Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Manggarai intens menyerahkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye kepada Pihak Kepolisian dan Bawaslu Kabupaten Manggarai.

“Semua kampanye tatap muka terbatas dilakukan setelah pasangan calon atau tim kampanye mengantongi surat rekomendasi dari Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kabupaten Manggarai dan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye dari pihak Polres Manggarai,” katanua.

Ia menambahkan, ketentuan pelaksanaan kampanye yang tertera dalam STTP yaitu pelaksanaan kegiatan Tahapan Pilkada tahun 2020 harus mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan Peraturan Pemerintah terkait Protokol Kesehatan Penanganan dan Pencegahan Covid-19.

Selain itu, pelanggaran atas ketentuan mengenai larangan pelaksanaan Kampanye Pilkada tahun 2020 dapat berakibat dibubarkan atau diberhentikan pelaksanaannya oleh yang berwenang. “Semua pihak harus berpedoman pada tetap terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa yang berbudaya sesuai Moral dan Etika Politik yang bersumber pada nilai  nilai luhur Pancasila,” jelasnya.

Tidak hanya itu, peserta pertemuan tidak dibenarkan dan dilarang melakukan pawai/konvoi kendaraan roda dua maupun roda empat pada saat maupun selesai melakukan kegiatan pertemuan. “Dalam pelaksanaan pertemuan baik itu Pertemuan Terbatas, Tatap Muka dan Dialog wajib menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dengan Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan,” katanya.

Ia menambahkan, Pasangan Calon, Tim Sukses, Dewan pimpinan Partai Politik dan Tim Kampanye dalam melaksanakan Kampanye bertanggung jawab terhadap kelancaran, keamanan dan ketertiban jalannya kampanye Pilkada Kabupaten Manggarai tahun 2020. “Apabila dalam pelaksanaan Kampanye Pilkada Kabupaten Manggarai tahun 2020 terjadi gangguan keamanan, Polri setempat dapat mengambil tindakan yang dianggap perlu sesuai dengan peraturan perundang  undangan,” sebutnya.

Fortunatus menambahkan, apabila situasi keamanan di wilayah atau lokasi kampanye tidak memungkinkan diselenggarakan Kampanye, Polri setempat dapat mengusulkan kepada KPU, KPU Propinsi dan KPU Kabupaten / Kota untuk membatalkan, menunda atau memindahkan tempat pelaksanaan Kampanye.

Ia mengharapkan, metode kampanye yang diutamakan adalah kampanye melalu media daring, sedangkan metode kampanye tatap muka dilakukan secara terbatas dengan jumlah peserta maksimal 50 orang.***Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap