LEMBATA,SELATANINDONESIA.COM – Akhirnya pemerintah kabupaten Lembata memutuskan untuk tidak memberikan ijin pelaksanaan pesta dalam bentuk apapun bagi semua masyarakat tanpa terkecuali.
Jika dalam pemberitaan sebelumnya, Rabu (23/9/2020) Bupati Lembata menyampaikan pelaksanaan pesta hanya berlangsung dua jam saja, maka kali ini terpaksa dihentikan untuk batasan waktu yang belum ditentukan.
Hal itu disampaikan melalui Surat Penegasan Pemda Lembata Nomor : TUK/130/1991/PEM/IX/2020 yang ditandatangani Sekda Lembata, Paskalis Ola Tapo Bali, A.P, MT, Kamis (24/9/2020).
Surat penegasan ini juga menindaklanjuti Surat Gubernur NTT Nomor : PEM/3/84/IX/2020 tentang Rekomendasi Pencegahan Penyebaran Covid-19 di NTT Tanggal 18 September 2020, dan Perbup Lembata Nomor : 50 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Surat penegasan bertanggal 24/9/2020 itu juga mejelaskan tidak ada batasan waktu yang ditentukan selama pelaksaan pesta tersebut ditiadakan.
Masyarakat ditegaskan untuk patuhi protokol kesehatan dan anjuran dari pemerintah. Karena bagi warga yang melanggar penegasan dan anjuran pemerintah akan dikenakan sanksi.
Sanksi tersebut sesuai Peraturan Bupati Lembata Nomor : 50 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Menanggapi penegasan pemda ini, Oskar Sikone, salah satu warga kelurahan Wangatoa memberi tanggapan mendukung. Menurut Oskar, kebijakan yang dibuat pemda ini sudah baik. Pasalnya ini demi menjaga supaya Lembata tetap aman dari pandemi.
“Apalagi Lembata kabupaten satu pulau, sehingga jika ada satu yang positif saja maka pasti akan fatal. Karena itu, hajatan pesta yang melibatkan banyak orang dengan date line waktu dari malam sampai pagi sebaiknya dihentikan seperti keputusan pemerintah saat ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika ada yang masih kontra dengan infomasi penegasa ini maka pemerintah tidak perlu respon, tetap pada aturan untuk kebaikan banyak orang, demikian sarannya kepada pemda.*)Teddi Lagamaking
Editor: Laurens Leba Tukan