KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Setelah dinyatakan negative atau sembub dari Covid-19, calon Bupati Ngada, Kristo Loko diperkenankan untuk mengikuti seluruh rangkaian tahapan proses Pilkada yang sebelummya ditunda.
Komisi Pemilihan Umum saat ini tengah berkoordinasi dengan tim gugus tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Ngada untuk mendapatkan kepastian status Kesehatan Kristo Loko.
Ketua KPU NTT, Thomas Dohu kepada wartawan di Kupang, Rabu (16/9/2020) mengatakan, hasil pemeriksaan negatif Covid-19 itu akan terlebih dahulu diteruskan pihaknya ke KPU Ngada untuk berkoordiansi lebih lanjut dengan tim gugus tugas setempat, setelah itu, barulah dilaksanakan proses selanjutnnya.
Thomas mengatakan, pihaknya wajib berkoordinasi dengan tim gugus tugas, sebab keberlangsung proses selama ini ada pada tim gugus tugas, yang berhubungan langsung dengan rumah sakit. Setelah ada informasi kesehatan dari gugus tugas barulah ditindalanjuti pihaknya.
“Setelah itu baru kita tindaklanjutinya, sebagaimana saya sebut sebelum-sebelumnya, yaitu akan melakukan pemeriksaan Narkotika di BNN yang sebelumnya tertunda dan mengikuti verifikasi dokumen syarat calon,” katanya.
Sementara terakit pemeriksaan Narkotika masing-masing calon, Thomas Dohu belum bisa menyampaikan hasilnya, sebab hasil pemeriksaan dari BNN itu hanya bersifat penyerahan saja, sembari menunggu informasi dari masing-masing kabupaten penyelenggara.
“Prosesnya waktu itu hanya penyerahan, kita belum tahu isinya. Prosesnya adalah diteruskan ke Kabupaten langsung, itupun dalam kodisi tertutup. Dan nantinya dari kabupaten yang memberitahukan hasilnya kepada masing-masing pasangan calon. Tapi informasi yang kami dapat, tidak ada yang tersendat terkait kesehatan,” katanya.
Terkait sanski penegasan terhadap pasangaan calon yang melanggar protokol kesehatan, kata Dohu, dalam PKPU itu tidak mengatur secara tegas mengenai sanksi bagi paslon yang melanggar protokol kesehatan. Prinsipnya adalah menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan.
Tetapi dalam pelaksanana kampanye, kata dia, biasanya dengan kerumunan orang, sehingga kata dia, perlu koordinasi antar pihak-pihak terkait, seperti gugus tugas, TNI dan Kepolisian, sehingga bisa langsung ditindak, apabila ditemukan pelanggaran protokol kesehatan.
Ketua Bawaslu NTT, Thomas Djawa juga mengaku regulasi belum secara tegas mengatur sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan, sehingga kordinasi antar semua pihak sangat diperlukan.
“Untuk itu, harus ada kesepahaman bersama antara instansi terkait, gugus tugas, bawaslu, KPU dan pihak keamanan (TNI/Polri) sehingga ada langkah strategis sampai pada tingkatan terbawah,” katanya.
Ia memastiakan pihaknya akan terus mengawasi setiap tahapan penyelengaraan pilkada agar berjalan aman dan kondusif, bilapun ditemukan ada temuan-temuan akan ditindkalakjuti dan memberikan sanski sesuai peraturan yang berlaku.***Laurens Leba Tukan