SOE,SELATANINDONESIA.COM – Saat ini penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (TTS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sedang menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI dalam kasus Embung Mnelalete yang diajukan oleh JPU Kejari TTS.
Kepala Kejaksaan Negeri TTS Andarias De’Ornay, SH mengatakan itu melalui Kasie Pidsus Khusnul Fuad,SH belum lama ini diruang kerjanya.
“Kita sedang menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agus dalam kasus embung Mnelalete. Kita berharap agar putusan kasasi sudah bisa kita dapatkan pada akhir September ini,” kata Khusnul Fuad.
Menurut Fuad, dalam persidangan kasus embung Mnelalete yang digelar di pengadilan Tipikor Kupang dengan terdakwa masing-masing Jefri Un Banunaek, Semi Nggebu, Jemi Unbanunaek, Timotius Tapatap dan Yohanis Fanggidae, baik penasihat hukum para terdakwa maupun majelis hakim juga mempertanyakan tentang kondisi 8 embung lainnya yang dikerjaan pada tahun 2015 bersamaan dengan embung Mnelalete.
“Dalam persidangan kasus Embung Mnelalete, baik pengacara para terdakwa dan juga majelis hakim sempat mempertanyakan 8 embung yang dikerjaan bersamaan dengan embung Mnelalete. Disamping itu juga, kami juga sudah memantau beberapa embung yang dikerjakan pada tahun 2015 itu. Jadi kita akan proses setelah putusan kasasi ada kami terima,” janji Khusnul Fuad.
Kedelapan embung yang bakal diproses tersebut yakni Embung di Desa Nusa, embung di Keletunan, embung di Netpala, embung di Kelurahan Oekefan, embung di Desa Nifukiu, embung di desa Tuasene, embung di desa Skinu, embung di desa Noeolin.**Paul Papa Resi
Editor: Laurens Leba Tukan