Warga Duablolong Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa ke Jaksa

1572
Kondisi Balai Desa Duablolong, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur yang mangkrak.

ADONARA,SELATANINDONESIA.COM-Sekelompok masyarakat Desa Duablolong, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur melaporkan kasus dugaan korupsi dana desa Duablolong tahun angaran 2019 ke Kejaksaan Negeri Larantuka, pada Selasa (25/8/2020).

Dalam keterangan tertulis yang diterima SelatanIndonesia.com, Kamis (27/8/2020) malam, masyarakat melaporkan dugaan korupsi pembangunan Balai Desa Duablolong senilai Rp 558.536.208,09 pada tahun 2019. Pembanguan balai desa ini mangkrak hingga saat ini.

Padahal, sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 04/TPK-DB/SPK/VII/2019 antara TPK selaku Pihak Pertama dan Kepala Tukang selaku Pihak Kedua, waktu pelaksanaan selama 115 Hari Kerja dimulai pada tanggal 10 Juli – 22 Oktober 2019.

Sementara itu berdasarkan Laporan Realisasi APB Desa Akhir Tahun 2019, seluruh anggaran ini telah habis 100% dicairkan dari Rekening Kas Desa yang sangat kontras dengan progres kegiatan fisik yang baru mencapai 30%.

“Mangkraknya kegiatan ini diduga karena adanya pengalihan sebagian anggaran yang digunakan untuk pengadaan pompa air tenaga surya yang tidak termuat di dalam APB Desa tahun Anggaran 2019,” demikian rilis yang diterima media ini.

Sesuai dengan kesepakatan musyawarah desa pada tanggal 21 Mei 2019, pengadaan pompa air tenaga surya untuk mendukung kegiatan Program PAMSIMAS Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga, menggunakan sumber anggaran SILPA berdasarkan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Akhir Masa Jabatan Periode 2013/2019 sebesar Rp 90.298.999 yang belum terbawa dalam APB Desa Tahun 2019, ditambah SILPA tahun berjalan melalui Perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2019.

Kondisi Balai Desa Duablolong, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur yang mangkrak.

“Namun keputusan musyawarah desa ini tidak dilaksanakan oleh Pejabat Kepala Desa Duablolong Ibu Sesilia Kabo Tukan, karena tidak ada memori serah terima jabatan dari Kepala Desa periode 2013/2019  Bpk. Antonius Kopong Pati kepada Pejabat Kepala Desa.”

Selanjutnya Pejabat Kepala Desa Duablolong melakukan pengadaan pompa air tenaga surya tanpa melakukan Perubahan APB Desa Tahun Anggran 2019, sesuai kesepakatan Musyawarah Desa tersebut.

Pada Senin (23/3/2020) lalu, pemerintah bersama BPD Duablolong mengadakan musyawarah pembahasan dan penetapan Rancangan APB Desa Tahun Anggaran 2020. Dalam Rancangan APB Desa tersebut, terdapat salah satu item kegiatan yakni pengadaan pompa air tenaga surya dengan pagu anggaran Rp 130.000.000 yang bersumber dari Dana Desa tahun 2020.

Masyarakat dan BPD Duablolong mempersoalkan kegiatan tersebut dengan alasan, sesuai kesepakatan musyawarah desa pada Selasa (21/5/2019) lalu, pengadaan pompa air tenaga surya menggunakan sumber dana dari SILPA Hasil LKPPD akhir masa jabatan dan SILPA tahun berjalan di tahun 2019.

Karena didesak oleh masyarakat saat musyawarah, Kepala Desa Duablolong, Antonius Kopong Pati dalam forum musyawarah desa itu mengakui bahwa pembayaran pompa air tenaga surya yang telah diadakan ini menggunakan Anggaran Dana Desa 2019 dari pos Kegiatan Pembangunan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan sebesar Rp 130.000.000.

Sehingga Kepala Desa Duablolong, Antonius Kopong Pati yang terpilih lagi di periode kedua (2020/2025), sengaja menganggarkan pengadaan pompa air tenaga surya di tahun 2020 ini untuk mengembalikan Anggaran Pembangunan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan yang telah diambil, agar pekerjaan dapat berjalan lagi.

Proyek tenaga surya di desa Duablolong, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur.

Selanjutnya melalui dinamika dan perdebatan yang alot, musyawarah desa  menyepakati untuk mengedrop anggaran kegiatan tersebut dari rancangan APB Desa Tahun Anggaran 2020.

Karena Merasa dirugikan, atas tindakan Kepala Desa Duablolong, Antonius Kopong Pati dan mantan Penjabat Kepala Desa Duablolong, Sesilia Kabo Tukan, sekelompok masyarakat Desa Duablolong melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Larantuka atas Dugaan Tindakan Pidana Korupsi Anggran SILPA Hasil LKPPD akhir masa jabatan periode 2013/2019 sebesar Rp 90.298.999.

Mereka juga melaporkan pengadaan pompa air tenaga surya di Luar APB Desa yang dengan sengaja diambil dari anggaran kegiatan pembangunan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan sebesar Rp 130.000.000 yang mengakibatkan mangkraknya kegiatan tersebut.

Leonardus Ara, salah satu warga Desa Duablolong membenarkan hal ini. Leonardus mengatakan hingga saat ini balai desa tersebut belum selesai dibangun. “Pembangunan balai desa dari tahun kemarin itu kan tidak selesai sampai sekarang. Hanya separuh. Lalu uangnya itu lari kemana? Ini pertanyaan besar untuk kami,” kata Leonardus.

Kepala Desa Duablolong, Antonius Kopong Pati Hingga yang dihubungi berkali-kali belum tersambung hingga berita ini ditayang. Sedangkan, mantan Penjabat Kepala Desa Duablolong, Sesilia Kabo Tukan enggan memberikan klarifikasi saat dihubungi SelatanIndonesia.com.*)Teddi Lagamaking

Editor: Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap