KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Genap satu tahun Komisi Informasi (KI) hadir di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya itu telah memberikan manfaat untuk publik NTT.
Tidak hanya itu, KI juga menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
Berbagai aksi telah dilakukan lembaga yang hadir di Provinsi NTT pada 28 Agustus 2019 silam yang ditandai dengan pelantikan 5 orang anggota KI NTT periode 2019-2023 oleh Wakil Gubcmur NTT Yosep Nae Soi. Salah satunya adalah pada Kamis, 27 Agustus 2020 KI telah berhasil menyelesaikan sengketa informasi antara Felisitas Nelci Dendo yang dikuasakan kepada DPD KNPI NTT dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang. “Tadi majelis komisoner KIP NTT sudah memutuskan sengketa informasi antara DPD KNPI NTT dan BPN Kota Kupang,” sebut Ketua KIP NTT, Maryanti Luturmas Adoe ketika menggelar jumpa pers di Aula Dinas Kominfo Provinsi NTT, Kamis (27/8/2020).
Maryanti yang saat itu didampingi tiga orang anggota KI NTT Agustinus L.B. Baja, Daniel Tonu, dan Icsan Arman Pua Upa menjelaskan, dalam putusan sengketa informasi itu, majelis KI Provinsi NTT memutuskan mengukuhkan putusan BPN Kota Kupang untuk tidak memberikan informasi yang diminta seluruhnya. “Putusan dari KI bukan siapa salah, siapa benar, tapi mengukuhkan dari salah satu pihak,” ujar mantan Ketua KPU NTT ini.
Koordinator Bidang Sengketa Informasi Publik, KI NTT, Agus Baja mengatakan, sejak dilantik pada 28 Agustus 2019 lalu higga hari ini, KI Provinsi NTT baru menerima satu pengaduan informasi publik dari masyarakat.
“Iya, baru satu kasus yang dilaporkan dan telah kami selesaikan dan putusan dari majelis komisioner KI Provinsi NTT sifatnya final dan mengikat, jika ada pihak yang tidak puas dengan putusan majelis komisoner KI Provinsi NTT bisa menempuh jalur lain melalui pengadilan umum. Tidak ada majelis lain diatas majelis komisioner KIP NTT, sehingga pihak yang tidak puas bisa melalui pengadilan umum,” tegasnya.
Agus Baja menambahkan, pihaknya telah gencar melakukan sosialisasi sengketa informasi public dan menyarankan kepada masyarakat yang tidak mendapatkan informasi, bisa melaporkan ke KIP. “Masyarakat jangan diam saja, jika tidak mendapatkan informasi dari lembaga public, silahkan lapor ke kami,” katanya.
Agus Baja menyebutkan, sejumlah kegiatan sosialisasi dilakukan KI Provinsi NTT Bidang Sengketa Informasi Publik diantaranya, sosialisai terkait Sengketa Informasi Publik di beberapa lembaga Vertikal antara lain Lanud Eltari Kupang, Pengadilan Tinggi NTT, Polda NTT, BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Bawaslu Provinsi NTT, Bawaslu Kota Kupang, BPS Provinsi NTT, PPID BBPP NTT di Naibonat, KPU NTT, Obudsman Perwakilan NTT, Balai Monitor dan Spekutrum NTT.
“Sedangka OPD tingkap Provinsi NTT antara lain Dinas Kesehatan Provinsi NTT, Sekretariat dan Pimpinan DPRD NTT, Dinas Pcndidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Dinas Sosial Provinsi NTT, Dinas Peternakan Provinsi NTT, dan RSUD Prof. WZ Yohanes Kupang,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan kunjungan dan sosialisasi Sengketa Informasi ke pimpinan Media Massa, dan sosialisasi PSI ke partai politik. “Kita juga eengikuti Rakornas KI se-Indonesia di Provinsi Bangka Belitung bulan September 2019 lalu, dan mengikuti pelatihan pengelolaan media sosial KI di Jakarta pada Februari 2020. Bidang PSI juga mengikuti pembahasan perubahan peraturan Komisi Informasi Nomor I tahun 2010 tentang Prosedur Pelayanan Informasi Publik secara Virtual.
Tidak hanya itu, Agus Baja mengatakan, kegiatan sosialisasi PSI juga dilakukan di Kabupaten dan Kota yaitu Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Sumba Barat Daya, Kabupaten Lembata dan beberapa kabupaten lain menyusul tahun ini. “Pada tanggal 25 Agustus 2020 Korbid PSI menyampaikan materi tentang Penyelesaian Sengketa Informasi di KI NTT FGD bersama stakholder. Dan sudah menyebarkan ratusan brosur tentang prosedur permohonan informasi dan prosedur penyelesaian sengketa informasi public,” sebut Agus Baja. ***Laurens Leba Tukan