SOE,SELATANINDONESIA.COM – Esra Nehemia Sae operator komputer yang merangkap bendahara pada desa Sono dan Nobertus Banu operator komputer merangkap bendahara pada desa Tumu, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), mengaku kecewa dengan sistem penilaian dan perengkingan yang dilakukan oleh tim seleksi perangkat desa baik tim tingkat kecamatan maupun tim seleksi tingkat kabupaten.
Melalui saluran telepon Selasa (11/8/2020) keduanya merasa aneh karena nilai test praktek komputer yang diperoleh sangat rendah sementara keduanya adalah operator kumpter di desa.
“Masa kami yang hampir setiap hari berhadapan dengan komputer, nilai kami rendah, sementara yang sama sekali tidak tau operasi komputer nilainya tinggi dan perengkingan masuk lima besar. Ada apa ini? Kami sangat kecewa dengan sistem penilaian seperti itu,” sebut Esra Sae dan Nobertus Banu kepada SelatanIndonesia.com
Keduanya menduga ada yang aneh dan tidak beres dalam seleksi perangkat desa yang dilakukan secara serentak di 266 desa di TTS.
“Penilaian dan perengkingan kami menduga ada permainan. Ini ada yang tidak beres serta ada kepentingan pihak-pihak tertentu,” ucap Nobertus Banu.
Bukan cuma Nobertus dan Esra Sae, hal yang sama juga disampaikan oleh Selita Y Bien. Ia adalah Kaur Administrasi di Desa Sono ini merasa aneh karena nilai komputernya rendah dibandingkan dengan peserta lainnya.
Ia mengaku setiap hari selalu berhadapan dengan komputer sebagai Kaur Administrasi sehingga kalau Panitia Seleksi (Pansel) obyektif dalam memberikan penilaian maka nilai test praktek komputer pasti sangat maksimal.
“Saya setiap hari bekerja di desa menggunakan komputer sebagai Kaur Administrasi, jadi sangat tidak masuk akal kalau nilai ujian prakter komputer nilai saya rendah. Yang sama sekali tidak biasa operasi komputer nilai mereka lebih tinggi dari saya. Saya merasa aneh saja,”ungkap Selita Bien.
Ketiganya meminta agar jika ada peluang untuk dilakukan test ulang maka ketiganya sangat berterima kasih.
“Kalau nanti ada peluang untuk dilakukan test ulang maka kami sangat bersyukur,” pintah ketiganya.
Ketua Komisi I DPRD TTS Uksam Selan yang ditemui diruang kerjanya mengatakan, hingga hari ini (Selasa 11/8/2020) Komisi I DPRD TTS sudah menerima pengaduan dari 121 desa.
Terhadap pengaduan tersebut demikian Uksam, pihaknya sudah mengagendakan untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama utusan dari pengadu, Dinas PMD, Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten TTS dan para Kepala Desa yang bermasalah yang akan dilakukan selama 4 hari yang dimulai sejak Rabu besok tanggal 12- 16 Agustus 2020.
“Kita sudah jadwalkan untuk dilakukan RDP dengan para utusan yang datang mengadu, Dinas PMD, Bagian Tatapem dan para Kepala desa. Untuk kecamatan Amanatun Utara kita sudah jadwalkan, mungkin hari Kamis atau Jumat,” tutup Uksam.**Paul Papa Resi
Editor: Laurens Leba Tukan