LEMBATA,SELATANINDONESIA.COM-Entah apa yang merasuki mata hatinya, seorang ayah berinisial UB, 37 tahun, warga Desa Waowala, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, tega menghamili anak kandungnya sendiri, berinisial MK.
Hal itu diketahui saat Hasna Wati Irna, ibu MK melakukan pemeriksaan kesehatan anaknya ke bidan desa pada Rabu (5/8/2020). Alhasil, dirinya kaget bukan main, pasalnya anaknya yang baru berusia 14 tahun itu tengah hamil.
Setelah ditanya, MK yang tengah hamil 4 bulan dan masih berstatuskan siswa di salah salah satu SMP tersebut, akhirnya mengakui bahwa telah melakukan hubungan terlarang dengan ayah kandungnya sendiri.
Atas dasar itu, Hasna Wati Irna membawa putrinya MK untuk melaporkan perbuatan bejad sang ayah ke Pos Polisi (Pospol) Ile Ape untuk ditindak lanjuti lebih jauh.
Hasna Wati Irna pantas marah dan melaporkan pelaku persetubuhan anak dibawah umur yang tak lain adalah suaminya sendiri lantaran perbuatan bejadnya tersebut.
Kapolres Lembata, AKBP Yoce Marten melalui Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu I Komang Sukamara, Kamis (6/8/2020) mengatakan, kejadian bermula pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2020 sekitar jam 17.00 WITA, di pondok kebun.
“Korban sedang bermain dirumah dan diajak oleh terlapor (ayah kandung) untuk pergi ke kebun untuk memberi makan kambing. Setelah sampai di kebun, terlapor memberikan makan kambing dan kemudian terlapor mendekati korban dan mengajak korban untuk ke pondok. Sampai di pondok terlapor memaksa membuka celana korban dan memaksa meniduri korban sehingga korban tidak bisa berbuat apa-apa. Korban pasrah dan terlapor melakukan persetubuhan terhadap korban. Kejadian ini berlangusung berulang-ulang sampai hamil 4 bulan,” ujar I Komang Sukamara.
Akibat perbuatan terlapor, korban hamil 4 bulan. Kehamilan korban diketahui oleh Hasna wati Irna (ibu korban) pada hari Rabu, 5 Agustus 2020 setelah korban diperiksa ke bidan desa.
Komang Sukamara mengatakan, Ibu korban dan korban datang ke Pospol Ile Ape melaporkan kejadian persetubuhan anak dibawah umur. “Kasus ini sudah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lembata. Terlapor saat ini sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kapolres Lembata, AKBP Yoce Marten.*) Teddi Lagamaking
Edior: Laurens Leba Tukan