KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Bank NTT saat ini telah berhasil memenuhi modal inti sebesar Rp 1,7 Triliun. Meski demikian, Bank kebanggaan masyarakat NTT itu masih membutuhkan penyertaan modal sebesar Rp 1,23 Triliun.
Hal itu terungkap dalam Rapat Pembahasan Rencana Penyertaan Modal Bank NTT yang diselenggarakan di Aula Fernandez, Gedung Sasando, Kantor Gubernur NTT, Kamis (6/8/2020). RapatĀ tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ben Polomaing dan dihadiri pimpinan DPRD Kabupaten dan Kota se NTT serta Pimpinan OJK Wilayah NTT serta jajaran Direksi Bank NTT.
Sekda Polo Maing mengatakan, Bank NTT masih kekurangan modal inti sebesar 1,233 Triliun untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan paling lambat harus dipenuhi pada tahun 2024.
Itu pasalnya, disepakati ada skenario bersama pemegang saham yaitu Pemda Kabupaten dan Kota akan menskenariokan berapa besar yang harus disertakan dengan tetap mengacu pada hasil RUPS di Labuanbajo.
“Untuk itu dari hasil rapat, diberikan skenario yang sudah disepakati berupa penyertaan modal 1% APBD dan 50% deviden, dari masin-masing Kabupaten dan Kota hingga tahun 2024,ā sebut Sekda Polo Maing.
Dikatakan Sekda Polo Maing, dari hasil rapat itu, semua Kabupaten dan Kota menyetujui skenario yang dibangun bersama. Bahkan, Ketika ada tawaran dari Pemerintah Provinsi NTT bahwa penyertaan modal dengan mengacu pada proporsi besaran saham masing-masing namun semua Kabupaten dan Kota mengajukan keberatan. āTeman-teman menolak jika mengacu pada proporsi saham, sehingga disepakati agar mengacu pada 1% APBD dan 50% deviden,ā ujar Polo Maing.
Plt. Direktur Utama Bank NTT, Aleks Riwu Kaho usai rapat tersebut kepada wartawan mengatakan, semua stekholders punya komitmen yang tinggi untuk bank NTT makin bertumbuh.
Bahkan, adanya kepastian penambahan penyertaan modal dari pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten dan Kota.
āDengan adanya penyertaan modal, tentu memberikan keleluasaan kepada bank untuk memenuhi regulasi dan mengembangkan aktifitas bisnisnya, dan ini sesuatu yang baik dan bermanfaat untuk kemajuan bank,ā ujar Aleks.
Salah satu point kesepakatan yang berhasil diperoleh SelatanIndonesia.com bahwa, kepastian ada atau tidaknya tambahan penyertaan modal dari masing-masing pemerintah kabupaten dan kota, harus disampaikan paling lambat 31 Agustus 2020.
Dan, bagi pemerintah kabupaten/kota yang setuju terhadap tambahan penyertaan modal maka sekaligus menyertakan besaran nominal dan batas waktu penyetorannya, sehingga apabila tidak bersedia maka Bank NTT akan membuat Langkah-langkah lain sesuai ketentuan.***Laurens Leba Tukan