SOE,SELATANINDONESIA.COM – Yasinta Tamonob, ibu kandung Gerson Missa yang menjadi peserta test perangkat desa di Desa Fae, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah mengaku sudah menyerahkan uang Rp 3 juta, babi satu ekor seharga Rp 2 juta, selendang Timor dan sarung 1 lembar serta beras 5 kg kepada Kepala Desa Fae Yustus Ati agar anaknya diloloskan sebagai Kepala Dusun.
Penyerahan sejumlah barang tersebut dilakukan Yasinta Tamonob dan suaminya Fransiskus Missa dirumah Kades Yustus pada tanggal 15 April 2020 sebelum pelaksanan test serantak dilaksanakan.
“Kami datang secara adat, bawa bir 4 botol, selendang satu, sarung satu, beras 5 kilo gram dan babi seharga 2 juta rupiah satu ekor. Itu kami bawa pada tanggal 15 April 2020,” sebut Yasinta yang diamini suaminya Fransiskus Missa di kantor DPRD TTS, Rabu (5/8/2020) usai mengadu di Komisi I DPRD TTS.
Sementara uang Rp. 3.000.000 yang diminta oleh Kades Yustus pada tanggal 15 April 2020 baru bisa diserahkan pada tanggal 16 April sehari setelah pertemuan secara adat.
“Uang 3 juta kami serahkan tanggal 16 April karena waktu kami ketemu ditanggal 15 April kami tidak sempat bawa uang,” kata Yasinta.
Yasinta dan Fransiskus mengaku kecewa karena sudah menyerahkan sejumlah barang dan uang tapi anaknya tidak lolos. Keduanya meminta agar Kades Yustus mengembalikan barang dan uang yang sudah mereka serahkah.
“Kami kecewa, anak kami tidak lolos. Kami mau dia (Kades Yustus) kembalikan kami punya barang dan uang,” tegas Yasinta dan Fransiskus.
Kepala Desa Fae Yustus Ati yang dihubung via telepon selularanya Rabu (5/8/2020) membantah keras pengakuan Yasinta dan suami tersebut.
“Tidak benar kalau mereka bilang bawa uang 3 juta, babi dan beras. Itu tidak benar,” bantah Yustus.
Yustus hanya membenarkan kalau Yasinta dan Fransiskus datang menemuinya secara adat dengan membawa uang ditempat siri Rp. 5.000 dan satu buah selendang dan bir satu botol untuk meminta kalau bisa berkenan agar anaknya Gerson Missa bisa diloloskan menjadi kepala dusun.
“Mereka memang datang secara adat dengan membawa selendang satu, uang di tempat sirih Rp 5.000 dan bir satu botol. Tapi saya kasitahu kalau sekarang ini Kepala Desa tidak punya kewenangan untuk meloloskan menjadi perangkat desa. Untuk bisa lolos ya tentu kemampuan orang itu sendiri,” kata Yustus.
Ketua Komisi I DPRD TTS, Uksam Selan ketika menerima pengaduan dari peserta test perangkat desa dari Desa Tumu, Desa Sono, Desa Niki-Niki Un, Desa Fae, Desa Nasi, Desa Hane, Desa Oeleon mengatakan sejumlah pengaduan tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan melakukan uji petik di lapangan untuk bertemu para pihak dan akan merekomandasikan agar desa-desa yang bermasalah diminta untuk dipending pelantikannya.
“Kami dari komisi I akan lakukan uji petik di lapangan. Dan bagi desa-desa yang bermasalah dalam seleksi perangkat desa kami akan rekomandasi untuk dipending pelantiknya,” tegas Uksam Selan.
Untuk diketahui, hingga hari ini Rabu (5/8/2020) sudah 89 desa yang mengadu ke Komisi I DPRD TTS terkait dengan sejumlah dugaan kecurangan yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis. **Paul Papa Resi
Editor: Laurens Leba Tukan