Dituding Tanpa Dasar, Absalom Sine Proses Hukum Pengacara MR

405
Absalom Sine dan isterinya, Henderina Mallo. Foto: Dokumen AS

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Mantan Plt. Direktur Utama Bank NTT, Absalom Sine bakal menempuh jalur hukum atas tudingan yang dinilai tidak mendasar yang diungkapkan oleh Hairudin Masaro selaku kuasa hukum Muhamad Ruslan tersangka kasus dugaan korupsi Kredit Modal Kerja dan Investasi Jangka Panjang pada Bank NTT Cabang Surabaya Tahun 2018 senilai Rp. 149 miliar.

Absalom Sine bakal melaporkan Hairudin Masaro ke pihak kepolisian karena dinilai telah melakukan pemfitnahan dengan menyerang pribadi. “Saya akan lapor ke polisi karena ini saya anggap sudah pemfitnahan dan menyerang pribadi saya,” sebut Absalom Sine kepada wartawan, Rabu (15/7/2020).

Ditegaskan Absalom, ini merupakan pemfitnahan terhadap dirinya secara pribadi dan pernyataan Hairudin Masaro telah melukai hati keluarga besar Sine – Mallo. “Ini sudah menyerang privasi saya. Pernyataannya membuat keluarga besar Sine – Mallo tersinggung makanya akan dilaporkan ke polisi,” ujar Absalom.

Henderina Mallo selaku istri dari Absalom Sine yang dihubungi perteleponan menegaskan bahwa tudingan Hairudin itu sudah merupakan pemfitnahan terhadap suaminya, Absalom Sine yang disebut telah menerima uang senilai Rp. 1, 5 miliar dari Stefanus Sulayman.

“Saya lebih percaya suami saya ketimbang orang lain. Jadi saya anggap ini pemfitnahan buat suami saya,” tegas Henderina Mallo.

Ditegaskan Henderina, pernyataan kuasa hukum Muhamad Ruslan telah melukai hati keluarga besar Sine – Mallo, maka akan diambil sikap dengan melaporkan oknum pengacara tersebut pada pihak kepolisian.

Henderina menegaskan bahwa pernyataan Hairudin Masaro kuasa hukum tersangka Muhamad Ruslan tanpa dasar hukum dan tanpa alat bukti sehingga akan dibawa ke jalur hukum.

“Bicara tanpa dasar hukum dan bukti, hanya mendengar dari Dewy saja. Ini sudah fitnah maka kami akan bawa ke jalur hukum,” tegas Henderina.

Diberitakan sebelumnya, Absalom disebut oleh kuasa hukum tersangka yang kini sudah ditetapkan menjadi DPO kasus kredit macet bank NTT cabang Surabaya, Muhamad Ruslan, Hairudin Masaro, SH turut menerima uang Rp 1,5 miliar dari hasil kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya.

“Absalom Sine ini tokoh sentral dalam kasus ini. Dia yang perintahkan kepala cabang, Dedakus Leba untuk segera lakukan pencairan. Kenapa dia belum jadi tersangka? Sudah jelas kok keterlibatan dia,” ujar Hairudin kepada wartawan di Hotel Naka Kupang, Selasa (24/7/2020).

Dikatakan, uang tersebut diterima Absalon Sine dari tersangka, Stefanus Soleman di salah satu restorant yang dekat hotel Aston, Kupang. Keterlibatan Absalon Sine itu, kata dia, sudah dilaporkan Dewi, staf Stefanus ke KPK. Selain KPK, Dewi juga sudah mengungkapkan keterlibatan Abselon dalam BAP. ***Laurens Leba Tukan

 

 

Center Align Buttons in Bootstrap