Disebut Keciprat Rp 1,5 M, Absalom Sine: Itu Fitnah  

701
Hairudin Masaro, SH

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Bekas Direktur Kredit Bank NTT, Absalon Sine disebut keciprat dana korupsi kredit macet bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp 1,5 miliar.

Absalom Sine dengan tegas mengatakan bahwa, tudingan itu adaah fitnah. “Itu fitnah dan pencemaran nama baik. Bt (saya) tidak akan tinggal diam,” sebut Absalom Sine melalui pesan WhatsApp kepada SelatanIndonesia.com, Selasa (14/7/2020).

Absalom disebut oleh kuasa hukum tersangka yang kini sudah ditetapkan menjadi DPO kasus kredit macet bank NTT cabang Surabaya, Muhamad Ruslan, Hairudin Masaro, SH turut menerima uang Rp 1,5 miliar dari hasil kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya.

“Absalom Sine ini tokoh sentral dalam kasus ini. Dia yang perintahkan kepala cabang, Dedakus Leba untuk segera lakukan pencairan. Kenapa dia belum jadi tersangka? Sudah jelas kok keterlibatan dia,” ujar Hairudin kepada wartawan di Hotel Naka Kupang, Selasa (24/7/2020).

Dikatakan, uang tersebut diterima Absalon Sine dari tersangka, Stefanus Soleman di salah satu restorant yang dekat hotel Aston, Kupang. Keterlibatan Absalon Sine itu, kata dia, sudah dilaporkan Dewi, staf Stefanus ke KPK. Selain KPK, Dewi juga sudah mengungkapkan keterlibatan Abselon alam BAP.

Ia mengatakan, semua proses pengajuan kredit itu diurus oleh Stefanus Soleman, termasuk agunan. Kliennya, Muhamad Ruslan, hanya mendapatkan 20 persen. Sementara Stefanus Soleman mengambil 80 persen.

Bahkan, dalam proses kredit itu, semua agunan dan hak jaminan, direkayasa oleh Stefanus Soleman.

“Tidak ada agunan dan hak jaminan. Semua itu direkayasa. Termasuk UD Prima Jaya, itu bohong semua. Stefanus kerja sama dengan pihak Bank NTT, tanpa diketahui klien saya,” tegasnya.

Ia mengaku, ada upaya perlindungan terhadap Abselon Sine oleh pihak Kejati NTT, karena lokus kasus ini sebenarnya menjadi kewenangan Kejati Surabaya.

“Yang bawa kasus ini ke NTT isterinya Abselon, Hermina Malo, jaksa juga di Kejati NTT. Ini jelas, ada yang ingin dilindungi,” tandasnya.

Untuk diketahui, Muhammad Ruslan, hingga kini masih mangkir dari panggilan jaksa. Ia kini ditetapkan sebagai DPO. Meski demikian, jaksa telah menyita uang sebesar Rp 9 miliar milik tersangka.***Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap