SOE,SELATANINDONESIA.COM – Bangunan Puskesmas Siso, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan yang baru dibangunan tahun 2019 lalu kembali mengalami kerusakan yang diperkirakan 25%, hingga kini belum diperbaiki.
Kondisi bangunan yang sudah digunakan sejak bulan Oktober 2019 itu kembali mengalami kerusakan akibat hujan lebat dan angin kencang pada 29 Desember 2019 lalu. Kerusakan yang terdiri dari plafon, pet keliling bagian kiri untuk 8 ruangan ambruk, jaringan ke septicktank, kamar mandi wc, jaringan ipal juga putus total.
“Kami sudah gunakan sejak bulan Oktober 2019, tetapi karena hujan lebat dan angin kencang sehingga sebagian bangunan ambruk,” sebut Kepala Puskesmas Siso, Elsiana Nappoe ketika memberikan penjelasan kepada Pansus LKPJ di Puskesmas Siso, Sabtu (11/7/2020).
Nappoe melanjutkan, dengan kondisi bangunan yang rusak berat menyebabkan pelayanan kesehatan sedikit terganggu karena petugas medis maupun pesien sangat waspada dan takut sewaktu-waktu bangungan ambruk.
“Jujur saja kami juga takut melakukan pelayanan dengan kondisi bangunan yang rusak seperti ini. Kami takutnya sewaktu-waktu bangunan ini akan ambruk,” tuturnya.
Pansus LKPJ Bupati TTS Marten Tualaka, Uksam Selan, Semuel Sanam, Maksi Lian, Lorens Jehau, Thomas Lopo dan Matheos Lakapu yang didampingi Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau dan Wakil Ketua DPRD TTS, Yusuf Soru, Sabtu (11/7/2020) melakukan uji petik ke Puskesmas Siso, menemukan kondisi Puskesmas Siso yang sangat memprihatinkan.
Marthen Tualaka dan Uksam Selan mengatakan, melihat kondisi puskesmas yang rusak berat tersebut meminta agar perlu dilakukan audit khusus terutama audit teknis untuk menguji kualitas bangunan.
“Kita duga pekerjaan Puskesmas ini tidak sesuai dengan RAB. Sehingga kita minta untuk lakukan audit, terutama audit secara teknis untuk menguji kualitas bangunan,” ujar Marthen Tualaka dan Uksam Selan.
Ketua PPK Nahat Baunsele yang dikonfirmasi SelatanIndonesia.com, Sabtu (11/7/2020) mengatakan kerusakan bangunan Puskesmas Siso disebabkan oleh faktor cuaca. Kerusakan tersebut menjadi tanggungjawab kontrak PT Kasih Sejati Perkasa yang dibuktikan dengan surat pernyataan kesanggupan untuk memperbaikinya.
“Sudah ada surat pernyataan kesanggupan dari rekanan untuk memperbaiki kerusakan tersebut,” ucap Nahat Baunsele.**Paul Papa Resi