
ADONARA,SELATANINDONESIA.COM – Camat Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, Damianus Lamawuran, SH memimpin tim gabungan yang beranggotakan Anggota Polsek Adonara Timur, UPT Dinas Perhubungan Flotim, UPT Badan Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Wilayah Adonara Timur dan Satuan Polisi Pamong Praja menertibkan pasar Waiwerang yang sembrawut.
Camat Adonara Timur, Damianus Lamawuran, SH kepada SelatanIndonesia.com, Selasa (7/7/2020) menyebutkan, hingga kini harus diakui bahwa penataan pasar Waiwerang belum optimal. Pasalnya, dari waktu ke waktu terjadi peningkatan jumlah pelaku ekonomi. “Meski dengan kondisi meningkatnya jumlah pelaku ekonomi, tidak membuat pasar harus sembarawut, sehingga kita koordinasi dengan berbagai elemen untuk lakukan penataan,” sebut Camat Damianus.
Dikataknnya, penataan itu diakukan sebagai tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Wakil Bupati Flores Timur, Agus Payong Boli pada tanggal 2 Juli 2020 lalu.
Setelah dilakukan uji coba dua hari dengan panataan jam masuk dan keluar bagi kendaraan dan penataan lapak jualan, semua pihak mengakui bahwa kondisi pasar mulai bagus. “Kami memulai dengan pengaturan waktu masuk-keluar kendaraan roda empat bahwa masuk area pasar hanya sampai Pkl. 07.00 untuk mengantar penumpang dan barang, juga sedikit toleransi waktu hingga Pkl. 07.30 untuk angkutan pedesaan dan dijinkan masuk kembali pada siang hari Pkl 11.00,” sebutnya.
Ditegaskan Camat Damianus, jedah waktu antara Pkl. 07.00/07.30 – Pkl. 11.00 area pasar Waiwerang dinyatakan steril dari kendaraan roda dua dan roda empat. “Seuruh kendaraan diarahkan untuk parkir di area Kebun Raya Waiwerang,” tegasnya.
Camat Damianus menambahkan, ia dan tim gabungan yang digagasnya selalu mengedepankan pendekatan persuasif ketika melakukan penataan untuk menghindari gesekan antara tim dan pengguna pasar agar hal-hal yang tidak dinginkan jangan sampai terjadi. “Kami mengantisipasi karena sering kali ada arogansi dari pengendara, dan arogansi para pengguna pasar serta para pengunjung sehingga pendekatan persuasive ini yang diutamakan,” ujarnya.
Dikatakannya, gerakan penertiban itu dilakukan mulai tanggal 6 -9 Juli 2020, dan selanjutnya rutinitas penertiban akan dijalankan oleh UPT BPPRD selaku pengelola pasar Waiwerang. “Kita berharap agar setelah penertiban ini ada perubahan pola berprilaku, baik oleh pedagang atau penjual, pengunjung atau pembeli dan pengguna jasa pasar lainnya,” ujarnya.
Camat Damianus juga mengharapkan agar dinas terkait selaku pemegang program, merencanakan pusat perdagangan atau pasar rakyat yang lebih layak untuk menyahuti kebutuhan masyarakat pelaku ekonomi kecil. ***Laurens Leba Tukan