SOE,SELATANINDONESIA.COM – Para aparat di desa Taebone, kecamatan Fatukopa, kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) mulai kepala desa, Anderias Atiupbesi, sekretaris Yusuf Manu dan bendahara Aplonia Nabuasa diduga menggelapkan dana desa Taebone sebesar Rp. 89.000.000.
Dana sebesar itu adalah anggaran dana desa tahun 2019 untuk pembelian bibit babi duroks sebanyak 45 ekor yang akan dibagikan kepada 45 warga desa Taebone. Namun dana tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi sehingga tidak ada satu pun bibit babi yang dibeli.
“Uangnya kami pakai pak. Babi kami tidak beli,” sebut Kades Taebone Anderias Atiupbesi yang diakui oleh bendahara desa Aplonia Nabuasa kepada SelatanIndonesia.com, Rabu (1/7/2020) di Soe, ibu kota Kabuaten TTS.
Menurut Kades Anderias, uang sebesar 89 juta rupiah tersebut dibagikan kepada Sekretaris Desa, Yusuf Manu sebesar Rp. 37.500.000 untuk pembelian babi. Namun sampai dengan saat ini belum satu ekor babi pun yang dibeli.
“Waktu itu kami juga kasih pa sekdes uang Rp. 37.500.000 tapi tidak ada satu ekor babi yang sampai ditangan masyarakat penerima,” tambah Kades Anderias.
Pengakuan kades Anderias tersebut dibantah oleh Sekretaris Desa, Yusuf Manu yang duduk bersebelahan dengannya. “Saya memang terima uang Rp. 37.500.000 untuk pembayaran bibit babi karena saya ada piara babi. Jumalhnya 22 ekor tapi dibayar untuk 25 ekor babi. Tapi babi mati semua,” kata Yusuf Manu sembari mengatakan untuk bersedia untuk menggantikan dengan babi yang lain.
“Dalam waktu dekat ini saya upayakan untuk menggantikan 22 ekor babi yang mati itu. Itu tanggungjawab saya,” ujar Yusuf Manu.
Bendahara desa, Aplonia Nabuasa mengaku bukan hanya uang pembelian babi saja yang dipakai, tetapi dana pengadaan pakan ternak babi dan obat-obatan ternak yang berjumlah Rp 17. 000.000 rupiah juga diembat.
“Untuk biaya pembelian pakan ternak juga kami pakai pa. Jadi memang benar kami tidak beli babi. Uangnya kami pakai,” tutur Aplonia.
Ketiganya mengaku sudah menandatangani surat pernyataan tanggungjawab mutlak untuk mengembalikan dana yang telah mereka pakai.
“Kami sudah tanda tangan surat pernyataan untuk kembalikan uang tersebut paling lambat tanggal 30 Juli 2020,” pungkas Kades dan bendahara desa Taebone.**Paul Papa Resi