KALABAHI,SELATANINDONESIA.COM-Kepala Desa Tude, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor, Yansen Moris Mauribu mengaku dihadapan Komisi I DPRD Alor bahwa ia sudah mengembalikan kerugian negara dalam kasus penjualan beras miskin untuk warga Desa Tude Tahun 2017. Pengakuan Mauribu itu terungkap di dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kepala Desa Tude, IRDA Kabupaten Alor dengan Komisi I DPRD yang berlangsung, Jumat (26/06/2020).
Kepada SelatanIndonesia.com, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Alor, Dony Menase Mooy, S.Pd mengatakan, pihaknya baru selesai menggelar RDP dengan Kepala Desa Tude dan Irda Kabupaten Alor. Dalam RDP itu demikian Mooy, Kepala Desa Tude, Yansen Moris Mauribu mengaku telah mengembalikan kerugian negara kepada pihak kepolisian senilai Rp 110 juta lebih.
Meski mengaku sudah mengembalikan kerugian negara tetapi demikian Mooy, pihaknya akan menghadirkan semua pihak termasuk pihak kepolisian untuk didengarkan keterangan baru kemudian diambil kesimpulan. “Kita akan minta keterangan dari instansi terkait, termasuk keterangan dari kepolisian melalui RDP. Sedangkan masyarakat yang mengadu akan kita minta keterangan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) baru kita rumuskan kesimpulan,” sebut Dony Mooy.
Untuk diketahui, Kepala Desa Tude Kecamatan Pantar Tengah, Moris Yansen Mauribu dipaksa oleh rakyatnya berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga kuat menjual beras jatah untuk rakyat miskin yang dipimpinnya sebanyak 16 ton untuk tahun 2017. Beras untuk rakyat miskin itu dijual kepada kepada Kepala Desa Bagang Kecamatan Pantar Tengah.
Salah seorang tokoh masyarakat Desa Tude, Eduard Well kepada media ini di Gedung DPRD Alor mengatakan, meskipun Kepala Desa Tude suda mengaku bahwa pihaknya telah mengembalikan kerugian negara tetapi tidak ada alasan untuk dihentikan proses hukum yang sementara berlangsung di Kepolisian Resort Alor.
“Silakan, dia (Kades Tude) uang banyak jadi kasih kembali kerugian negara. Tetapi perbuatan pidananya tidak hilang. Karena itu harus tetap diproses hingga pengadilan,” pinta mantan Kepala Desa Tude di jaman Orde Baru itu.
Menurut Well, beruntung pihaknya mengadukan penjualan beras ini kepada pihak kepolisian sehingga yang bersangkutan kemudian mau mengembalikan kerugian negara. “Yang jadi soal bagi kami rakyat miskin adalah, kalua Kepala Desa setelah diproses hukum baru mengembalikan kerugian negara terus kerugian masyarakat yang sudah mengumpulkan uang baru tidak mendapatkan jatah beras ini siapa yang harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Disebutkan, kedatangannya ke DPRD Alor yang mewakil rakyat miskin Desa Tude memohon agar wakil-wakil kami yang ada di lembaga terhormat ini membantu pihaknya mendukung Kepolisian Resort Alor untuk melanjutkan penanganan kasus ini hingga pengadilan meskipun yang bersangkutan mengembalikan kerugian negara. **)mw