Rp 9,5 M Berhasil Disita Kejati dari Tersangka Kredit Macet Bank NTT

428
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto bersama pejabat Kejati NTT dengan barang bukti uang tunai, saat memberikan keterangan pera kepada wartawan di kantornya, Senin, (22/6/ 2020). Foto: NTTTerkini.id

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyita dana sebsar Rp 9,5 miliar dari salah satu tersangka kredit macet Bank NTT, Muhamad Ruslan.

Muhamd Ruslan adalah satu dari tujuh tersangka kasus kredit macet pada Bank NTT Cabang Surabaya yang ditetapkan menjadi tersangka Kamis 19 Juni 2020 malam.

“Uang yang berhasil disita ini berasal dari tunggakan kredit pada Bank NTT cabang Surabaya,” sebut Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto saat memberikan keterangan pera kepada wartawan di kantornya, Senin, (22/6/ 2020).

Menurut dia, Muhamad Ruslan  melakukan pinjaman ke Bank NTT sebesar Rp 40 miliar lebih, dan menunggak (macet) sekitar Rp 38 miliar lebih. “Tunggakan ini yang berhasil kami sita untuk diamankan,” katanya.

Disebutkan Yulianto, setelah dilakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi di Bank NTT, diketahui ada dana dari salah satu nasabah, sehingga dikirim tim ke Jakarta dan berhasil menyita dana itu yang tersimpan di Bank BNI.

“Dalam penindakan ini, kami fokuskan pada titik tumpu untuk memulihkan keuangan negara yang ditimbulkan,” katanya.

Dikatakan Kajati Yulianto, kerugian negara akibat kredit macet di Bank NTT Cabang Surabaya mencapai Rp 126 miliar lebih. Dari jumlah itu, uang Bank NTT yang berhasil diselamatkan sudah mencapai Rp 100 juta lebih.

“Ditambah dengan Rp 9,5 miliar hari ini, maka jumlah uang yang berhasil diselamatkan telah mencapai Rp 100 miliar lebih,” ujarnya.

Dia mengaku akan mengejar terus jumlah kerugian yang dialami Bank NTT, karena prinsipnya memulihkan keuangan Bank NTT. Sehingga Bank NTT bisa melayani masyarakat NTT dan mengembalikan kepercayaan masyarakat NTT.

Dia mengaku telah menetapkan Muhamad Ruslan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit macet Bank NTT sejak 19 Juni 2020 lalu, dan sudah dilakukan pemanggilan dan sesuai jadwal akan diperiksa pada Selasa, 23 Juni 2020. “Belum ada informasi, apakah tersangka akan hadir besok,” katanya.

Dia juga meminta kepada nasabah Bank NTT yang masih menunggak kreditagar mengembalikan tunggakan itu. “Jika tidak, maka kami akan menggunakan instrumen lain untuk melakukan penindakan,” tegasnya. ***Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap