SOE,SELATANINDONESIA.COM – Penyidik Polres Timor Tengah Selatan (TTS) sedang kebut melengkapi berkas dua tersangka masing-masing Hing Fallo dan Erik Aoetpah dalam kasus landscape kantor Bupati TTS.
Kasat Reskrim Polres TTS IPTU Hendricka R A Bahtera S.TK. S.IK. MH yang ditemui diruang kerjanya Rabu (17/6/2020) menjelaskan, saat ini penyidik sedang melengkapi berkas dua tersangka dan akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu dekat ini.
“Kita sedang lengkapi berkas untuk dua tersangka yakni Hing Fallo dan Erik Aoetpah. Dalam waktu dekat ini kita akan serahkan ke JPU,” ucap Kasat Hendricka.
Ketika ditanya mengenai adanya kemungkinan penambahan tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar setengah miliar lebih itu, Kasat Hendricka mengatakan jika berkasnya sudah dikirim ke JPU nanti, pihaknya akan melakukan pengembangan berdasarkan petunjuk JPU.
“Kalau berkas sudah kita kirim ya nanti tunggu saja petunjuk JPU dan kami akan lakukan pengembangannya. Namun kita tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tambah Kasat Hendricka.
Untuk diketahui, kasus pembangunan landscape halaman kantor Bupati TTS telah menyeret Fredik Oematan, Ketua PPK dan Juarin sebagai kontraktor pelaksana ke meja hijau yang sekarang JPU sedang mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Sementara penyidik Polres TTS masih menyisahkan dua tersangka lainnya yakni Hing Fallo dan Erik Aoetpah yang kini berkas keduanya sedang dilengkapi penyidik Polres TTS. **Paul Papa Resi