Nasibnya Diabaikan, Guru Kontrak SAMN Amarasi Barat Mengadu ke Komisi V DPRD NTT

544
Para Guru Kontrak dari SMA Negeri Amarasi Barat pose bersama Anggota Komisi V DPRD NTT, Ana Waha Kolin usai mengadukan nasibnya di DPRD NTT, Selasa (16/6/2020). Foto: SelatanIndonesia.com/Laurens Leba Tukan

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Empat orang guru kontrak pada SMA Negeri Amarasi Barat, Kabupaten Kupang mengadu ke Komisi V DPRD NTT lantaran nasibnya untuk mendapatkan sertifikasi mengajar tidak terpenuhi.

Para guru kontrak itu mengaku hingga kini belum mengantongi surat keterangan mengajar dari Kepala Daerah, dalam hal ini Gubernur NTT. Para guru yang mengadu itu adalah Arnoldus Y Ora (10 tahun mengajar), Derikson Lese (11 tahun mengajar), Weny Selan (5 tahun mengajar) dan Deny Narek (10 tahun mengajar)

Pengaduan para guru ini diterima oleh anggota Komisi V DPRD Provinsi NTT Ana Waha Kolin. Poitisi PKB dari Dapil VI NTT itu mengatakan, Dinas Pendidikan Provinsi NTT tidak boleh mengabaikan nasib para guru kontrak tersebut.

“Seluruh data tekait persyaratan untuk memenuhi ketentuan untuk mendapatkan sertifikasi nasional sudah valid semua di info Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), tinggal surat keterangan mengajar dari Gubernur NTT,” sebutnya.

Menurut An Kolin, Dinas Pendidikan Provinsi NTT haru proaktif memfasilitasi para guru ini agar Surat Keterangan Mengajar dari Gubernur NTT segera diterima oleh para guru. “Mereka sudah penuhi semua syarat dan ketentuan, tinggal surat keterangan Gubernur NTT yang masih terkendala,” katanya.

An Kolin menambahkan, sebagai anggota Komisi V DPRD Provinsi NTT, ia mendesak Pemprov NTT melalui Dinas Pendidikan agar segera mengambil Tindakan. “Saya sangat mengaharpakan langlah cepat dari Dians Pendidikan ke Gubernur NTT agar segera menyelesaikan kemelut yang dihadapi para guru kontrak ini. Mungin saja hari ini hanya empat orang tetapi di belakng sana di pelosok-pelosok NTT masih banyak guru yang mengalami kendala yang sama. Jika ini diselesaikan maka kita sedang tidak membebankan APBD tetapi sumber membiayai para guru kontrak melalui sertivikasi dari APBN,” katanya.

Salah satu guru kontrak, Arnoldus Y Ora kepada wartawan mengatakan, ia dan teman-temanya tidak bisa memproses usulan sertivikasi larena terhalang surat keterangan mengajar dari Gubernur. “Kami sudah menghadap ke Dinas Pendidikan NTT tetapi tidak bisa diproses. Kami ini tenaga honorer non PNS dan akan diferivikasi jika ada Surat Ketrangan Mengajar dari kepala daerah. Padhal, kami sudah mendapatkan kesempatan untuk ikut pelatihan dan sudah punya sertifikat Pendidikan sebagai Langkah awal untuk memenuhi syarat sertivikasi guru nasional,” katanya.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi NTT Drs. Benyamin Lola yang dikonfrmasi mengatakan, persyaratan untuk mengikuti PPG sampai mandapatkan sertifikat sebagai guru profesional tidak harus membutuhkan suarat dari Gubernur. “Cukup dengan SK dari Kepala Dians untuk mengikuti PPG sampai mendapatkan sertifikit. Tetapi ada kendalanya Ketika dia meu dibayarkan tunjangannya tidak bisa karena dia masih guru komite,” katanya.

Menurut Benyamin, disnilah titik soal. “Ketika mau dibayarkan, Edaran Menteri Tahun 2018 digambarkan bahwa bagi guru professional yang sudah mendapatan sertfikikasi bisa dibayarakan kalua dia guru PNS atau dia guru Yayasan. Kalua dia komite tidak bisa dibayarkan tunjangannya,” jelasnya.

Itu pasalnya, Benyamin mengaku baru saja menginfentarisir sekitar 100 lebih tenaga guru komite untuk diperjuangkan di tingkat pusat. “Kami sedang perjuangkan di kementrian agar harus ada jalan keluar karena sudah latih mereka dan sudah pegang sertifikat tapi hanya simbol,” katanya. ***Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap