LEMBATA,SELATANINDONESIA.COM – Delapan orang pelaku perjalanan yang menyebrang dari Desa Sagu, Kecamatan Adonara, Kabupaten Flores Timur yang masuk melalui jalur “tikus” di pantai Nereng desa Dulitukan, Kecamatan Ile Ape akhirnya diamankan oleh pemerintah desa setempat.
“Delapan orang itu masuk lewat pantai Nereng sekitar Pukul 10.30 Wita dan langsung diamankan oleh pemerintah desa dan petugas posko gugus tugas di desa Dulitukan,” sebut Camat Ile Ape, Stanis Kebesa Langoday kepada SelatanIndonesia.com, Kamis (11/6/2020).
Dijelaskannya, kemarin sore mereka ada enam orang ke Adonara tetapi setelah pulang mereka bawa lagi dua orang dari Desa Sagu dan terpaksa diamankan di posko desa setempat, mengingat dua orang tersebut berasal dari zona merah Covid-19.
“Yang enam orang itu orang Lembata, di Lewoleba Tengah dan Selandoro. Sementara dua orang itu dari Flores Timur yaitu Desa Sagu yang mau ke Lewoleba sini ikut enam orang itu,” katanya.
Petugas kesehatan dan pihak posko desa juga sudah lakukan tes suhu tubuh, namun melihat ada dua orang dari Sagu maka perlu diamankan sementara di posko sambil menunggu petunjuk teknis dari pihak Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Lembata.
“Sementara ini, pemerintah desa masih menungg informasi balik dari ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Lembata untuk ditangani lebih lanjut, apakah harus dilakukan karantina terpusat atau bagaimana, nanti setelah Tim Gugus Tugas datang,” ujarnya.
Camat Langoday menambahkan, semua kendaraan yang diminta untuk membawa para pelaku perjalanan ke Lewoleba juga terpaksa menolak. Pasalnya, mereka semua sama-sama satu perahu motor dari Sagu, ke Lembata.
Camat Stanis Kebesa Langoday merasa kesal dengan perbuatan tidak sesuai protap yang dilakukan oleh delapan orang tersebut. “Apalagi masuk lewat jalur gelap tanpa ada dokumen ijin yang resmi juga. Saya sesalkan hal ini, kita sudah sangat maksimal tapi tidak pernah dididukung oleh masyarakat kita sendiri. Malahan masuk lewat jalur gelap, belum lagi New Normal sudah di depan mata,” ucapnya kesal.
Untuk sementara delapan orang pelaku perjalanan itu masih tertahan di posko gugus tugas desa Dulitukan, Kecamatan Ile Ape, sambil menung dijemput oleh Tim Gugus Tugas Coviud-19 Kabupaten Lembata.
Untuk diketahui, delapan orang pelaku perjalanan tersebut antara lain, 1). HB 32 tahun, alamat Lewoleba-Kubur Cina, 2). AL 10 tahun, alamat Lewoleba Tengah-Kubur Cina, 3). J 11 tahun, alamat Sagu-Adonara, 4). SKT 18 tahun, alamat Lewoleba-Wangatoa, 5). SJ 10 tahun, alamat Sagu-Adonara, 6). SRK 36 tahun, alamat Lewoleba-Selandoro, 7). MS 39 tahun, alamat Lewoleba-Selandoro, 8). PS 11 Bulan, alamat Lewoleba-Selandoro.*)Teddi Lagamaking
Editor: Laurens Leba Tukan