ATAMBUA,SELATANINDONESIA.COM – Pemerintah Kabupaten Belu mengalokasikan dana dampak sosial ekonomi yang bersumber dari APBD Kabupaten Belu sebesar Rp 25 miliar untuk membantu menstabilkan ekonomi masyarakat yang terdampak pendemi global Covid-19.
Kepada SelatanIndonesia.com, Minggu (7/6/2020), Bupati Belu Willybrodus Lay mengatakan, besaran bantuan yang diberikan oleh Pemda Belu kepada masyarakat sama dengan jumlah bantuan jenis lain seperti Bantuan Soaial Tunai, Bantuan Perluasan Sembako, serta Bantuan Langsung Tunai – Dana Desa (BLT-DD) yaitu Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan ke depan.
“Kita melihat masih banyak masyarakat yang belum tercover dalam bantuan sosial pemerintah yang bersumber dari Kementerian Sosial maupun Bantuan Dana Desa sehingga Pemda Belu mengucurkan anggaran untuk mengatasi dampak sosial ekonomi masyarakat,” sebut Willy Lay.
Ia meminta seluruh kepala desa dan lurah untuk melakukan pendataan bagi masyarakat terdampak yang belum tercover bantuan. “Setelah kita turun langsung di lapangan, masih banyak Kepala Keluarga yang tidak terakomodir bantuan karena belum memiliki kelengkapan administrasi kependudukan seperti KTP dan kartu keluarga serta berstatus keluarga baru yang belum melaporkan kepada Pemerintah Desa/Kelurahan setempat,” katanya.
Bupati Willy Lay mengatakan, penyaluran bantuan pemerintah, melalui Koordinator Bidang Jaring Pengaman Sosial dan Dampak Ekonomi melalui BP4D bersama Dinas Sosial melakukan pendataan dan verifikasi. “Kita verifikasi agar tidak terjadi pendobelan data masyarakat yang sudah mendapatkan bantuan pemerintah lain seperti BST, BPNT/Sembako, dan BLT-DD,” ujarnya.
Dikatakannya, para pemerintah desa dan kelurahan beserta perangkatnya dalam penyaluran semua bantuan sosial, agar selalu transparan dalam mengumumkan semua nama penerima bantuan. “Masyarakat juga diminta untuk membantu mengawasi penyalurannya serta melaporkan jika terjadi penyimpangan dan pendobelan penerima bantuan agar mengadu kepada Call Center Penanganan Bantuan penanggulangan dampak Covid-19 yang sudah tersedia yaitu melalui nomor telpon pengaduan, 082112034821 dan 082247307400, dan ini aktif selama 24 jam,” sebut Bupati Willy.
Ia menambahkan, kriteria penerima Bantuan Dampak Sosial Ekonomi diperuntukkan bagi keluarga rentan yang memiliki resiko sosial seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, dan Orang Dengan HIV/Aids (ODHA). Sedangkan kriteria lainnya, khusus bagi keluarga rentan terdampak yang sulit memenuhi kebutuhan dasar pangan selama wabah Covid-19.
“Bagi pekerja, buruh, Industri Kecil Menengah, dan Usaha Kecil Menengah yang kehilangan mata pencahariannya atau pendapatannya mengalami penurunan akibat Covid-19. Dan, Bantuan Dampak Sosial Ekonomi ini juga diberikan kepada penerima yang belum mendapatkan bantuan sosial seperti PKH, BPNT/Sembako, dan BST serta tidak berlaku bagi keluarga yang sudah mampu/kaya, golongan PNS, TNI, Polri, Pensiunan, Veteran, Tenaga Kontrak Daerah, Pegawai BUMN dan BUMD,” ujarnya. ***Laurens Leba Tukan