LBH Surya  NTT Advokasi Hak Veteran yang Dipasung

457
Pendiri dan Pengawas LBH Surya NTT, Herry Battileo,SH.MH, pose bersama para anggota Veteran Kimbana, Kabupaten Belu di kantornya, Rabu (3/6/2020).

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Pendiri dan Pengawas LBH Surya NTT, Herry Battileo,SH.MH, merasa prihatin dengan kehadiran para anggota Veteran Kimbana Kabupaten Belu di kantornya, Rabu (3/6/2020).

Ia berjanji  akan siap menyikapi apa yang menjadi keluhan dan keprihatinan para anggota veteran termasuk siap memperjuangkan hak-hak para anggota veteran yang selama ini dipasung, termasuk untuk mendapatkan SK.

“Sebagai pihak yang diberi kepercayaan memperjuangkan hak-hak para anggota veteran, kami akan mengambil langkah hukum jika terdapat adanya dugaan penipuan dan memanfaatkan peluang yang ada untuk memperalat para anggota veteran.  Langkah ini akan kami tempuh agar keadilan dan kepastian menjadi milik para anggota veteran yang selama ini telah berjuang dan berjasa bagi republik ini,” sebut Herry dalam keterangan tertulis yang diterima SelatanIndonesia.com.

Disebutkan, merasa diombang-ambingkan selama delapan tahun menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) yang menjadi hak para beteran,  sejumlah anggota Veteran Cabang Kimbana, Kabupaten Belu akhirnya mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT di Kupang.

Langkah  itu ditempuh para veteran karena semata-mata  untuk memperjuangkan keadilan dan kepastian atas hak-hak yang selama ini diduga   dipermainkan, dibisniskan, dan dimanfaatkan oleh para pengurus Cabang Kimbana Kabupaten Belu.

Informasi yang diterima disebutkan, para anggota veteran merasa seperti di pimpong kesana-kemari  dengan sejumlah alasan yang ujung-ujungnya meminta uang untuk mendapatkan SK.  Mulai dari daftar menjadi anggota, terima SKEP harus bayar Rp. 4,5 juta, urus kartu anggota, Rp. 1 juta, termasuk pergi wawancara di Kupang harus bayar Rp. 9 juta dan lain – lainnya.

“Kami menduga ada permainan dan kerja sama antara para Pengurus Cabang Belu dan Pengurus Pusat di Kupang.  Dugaan ini terkait SK  yang menjadi hak kami tapi disembunyikan  sudah delapan tahun. Kami harap SK yang dijanjikan dan menjadi hak kami segera dikeluarkan agar kami tidak terus dipermainkan dan dimanfaatkan,” sebut Yosep Nahak Teuk salah satu anggota veteran.

Anggota Veteran asal Haitimuk ini mengatakan, ia dan teman-temannya anggota veteran merasa telah dipermainkan oleh pengurus cabang Kimbana Belu dengan cara yang tidak adil.

“Bayangkan, hanya untuk mendapatkan SK yang dijanjikan, kami harus menjual harta, sapi dan barang milik kami untuk diberikan kepada pengurus cabang.  Lalu sampai kapan kami harus  menunggu dan terus menunggu?  Apakah tunggu sampai kami mati baru SK dikeluarkan,” ujarnya.

Hal yang sama juga disampaikan Yosep Nahak Malik mewakili teman – temannya.     “Kami masuk anggota veteran Kimbana Belu pada tahun 2012.  Tahun 2013 kami terima Skep dan diwajibkan membayar Rp. 4,5 juta di Ketua Cabang Kimbana Veteran Belu, Stefanus Atok.  Kalau dihitung semua uang yang sudah kami keluarkan untuk mendapatkan SK, berkisar Rp. 20 juta per orang,” ujarnya.

Menurut Nahak, pihaknya sudah lama menunggu SK yang dijanjikan Pengurus Cabang Kimbana, tapi tunggu sampai delapan tahun belum dapat apa-apa. ”Uang yang kami keluarkan sudah banyak, tapi yang ada cuma janji-janji manis dari pengurus,” pungkasnya.***Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap