KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Sejumlah pensiunan pada Sasando Internasional Hotel Kupang mendatangi Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) Provinsi NTT pada Kamis, (4/6/2020).
Mereka mengadukan nasib dan hak-haknya berupa sisa pesangon uang pensiunan segera dilunasi oleh manajemen Sasando Internasuinal Hotel. Para pensiunana ini mengaku sangat kecewa dengan tindakan masa bodoh yang dilakukan manajemen lama Sasando Internasional Hotel.
Para pensiunana itu antara lain, Agus Mesah (56), Lukas Bia (57), Bonefasisus Minggu (56), dan Nimrot Neno (56). Mereka bersama koordinator karyawan internasional Sasando Hotel, Yohanes Tenggas dan diterima mediator hubungan indutrial, Cherly Basuki.
Yohanes Tenggas kepada wartawan mengatakan, empat pensiuan itu, telah bekerja di Hotel Sasando lebih daro 30 tahun. Mereka pensiun di tahun 2018, sebelum kisruh manajemen lama dengan pemerintah provinsi.
“Pada saat pensiun, mereka mengajukan pesangon, yang secara aturan harus dibayar tunai. Namun pihak manajemen lama menolaknya, dengan alasan keuangan perusahan belum stabil. Namun terus dilakukan pendekatan sehingga keempat karyawan itu pun menyetujui,” katanya.
Pihak manajemen lama hotel Sasando dan empat pensiunan ini, kemudian menandatangani kesepakatan diatas materi, yang pada pointnya menyatakan pesangon mereka akan dibayarkan dengan skema cicil dalam jangka watu satu tahun, atau sepanjang 2019.
Disebutkan, keempat penisuanan itu, kemudian kembali diperkerjakan sebagai tenaga kontrak dengan gaji UMR. Sambil bekerja pesangon mereka tetap diterima. Namun dalam perjalanan waktu, pihak manajemen lama kemudian secara sepihak mengenghentikan cicilan itu, setelah diambil alih pemerintah provinsi NTT.
Di tangan manajemen baru, mereka tetap dipekerjakan sebagai karyawan dengan pertimbangan kemanusiaan. Ke empat karyawan pensiunan itu kemudian dirumahkan karena dampak pandemi Covid-19.
Keempat karyawan itu mengaku sangat kesulitan membiayai kehidupan keluarga karena tak punya pengashilan lagi. “Kami mengadu ke sisni dengan harapan ada solusi dengan meminta agar pihak manajamen lama segera melunasi tunggangan pesangon kita. Apabila tidak dibayarkan maka kita akan menempuh jalur hukum,” sebut Andi Mesa salah satu pensiunan.
Andi Mesa, pensiunan pada 20 Agustus 2018 lalu mengatakan, seharusnya menerima besaran pesangon secara tunai sebesar Rp 66.400.000. Ia kemudian dibayar per cicil setiap bulannya sebesar Rp 5.540.000. “Pesangonnya telah kita terima selama delapan bulan. Tingal empat bulan, tapi belum dibayarkan,” katanya.
Lukas Bia seharusnya menerima uang pesangon sebesar Rp 66, 4 juta. Namun baru dibayar selama tiga bulan dengan besaran per bulan Rp 5,5 juta. Sedangkan Bonefasius Minggu, seharusnya menerima pesangon sebesar Rp 61,1 juta, namun baru dibayar selama tiga bulan, sebesar Rp 5, 9 juta setiap bulan.
Sementara nasib paling naas dialami Nimrot Neni. Pesangomnya setiap bulan sebesar Rp 6,7 juta belum dibayar sama sekali. Ia sebenarnya menerima pesangon pensiun secara tuani sebesar Rp 81,3 juta.
Mediator hubungan industrial, Cherly Basuki mengatakan harus ada disparity antara pihak karyawan yang sudah pensiun tersebut dengan manajemen lama hotel Sasando. Jangka waktu yang diberikan selama 30 hari kedepan.
“Hasil disparity ini akan dituangkan dalam perjanjian yang nantinya akan diserahakan ke kami (Diskopnaker) untuk dilakukan mediasi lebih lanjut,” katanya.***Laurens Leba Tukan