LEWOLEBA,SELATANINDONESIA.COM – Pemerintah Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur dalam bulan Juni ini akan membuka transportasi laut dan udara dari dan menuju Lembata, sebagai bagian dari gagasan Pemkab yakni Lembata Back To Normal.
Meski demikian, ada syarat yang wajib dipenuhi oleh siapa saja yang hendak ke Lembata. “Kepada siapapun yang ke Lembata, harus membawa hasil pemeriksaan rapid sebanyak dua kali atau sekurang-kurangnya menunjukan sampel hasil pemeriksaan swab dari daerah keberangkatan,” sebut Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur yang didampingi Wakil Bupati Lembata, Thomas Ola Langoday dalam jumpa pers Hotel Palem Lewoleba, Selasa (2/6/2020).
Selain itu juga, pemda Lembata menggagas kebijakan Back To Normal sebagai bentuk merecovery dan mengaktifkan kembali aktivitas sosial penduduk yang selama ini terhenti. Sebagai contoh, mengaktifkan kembali pasar-pasar di setiap wilayah kecamatan.
“Kita Back To Normal, memulihkan kembali aktivitas yang tertahan dan tertunda. Racovery alamiah itu pasar. Kita buktikan urusan pemerintah tadi sudah mulai dengan rapat dengan seluruh kepala Desa. Sedangkan New Normal bagi daerah yang menerapkan PSBB,” katanya.
Bupati Sunur juga mengatakan, pihaknya sudah menyurati seluruh Pemerintah Daerah, PT Pelni, ASDP dan Maskapai Penerbangan untuk melayani transportasi dari dan menju Lembata dalam bulan Juni ini.
Ia juga menegaskan, pembukaan transportasi itu mulai berlaku satu minggu setelah pihaknya melayangkan surat kepada seluruh pihak. “Kita sudah bersurat, kita tunggu kapan baiknya untuk kita buka. Bisa setelah kita sosialisasi kepada seluruh Pemda, Pelni, ASDP, Trans Nusa atau penerbangan lain kita kasih. Mungkin range waktu 1 minggu dari surat kita, baru kita rencana untuk atur kita buka. Tetap dalam bulan Juni ini”, pungkasnya.
Meski membuka akses transportasi, Bupati Sunur menegaskan, pelaku perjalanan diwajibkan mengantongi dua kali rapid test atau satu kali swab untuk bisa masuk ke Lembata.
Akses transportasi laut lokal (menghubungkan Lembata, Adonara, Larantuka dan Alor) pun berlaku dengan syarat yang sama. “Akses kita rencana buka tapi dengan pembatasan tadi. Rapid tes dua kali atau swab dua kali. Daerah yang punya swab silahkan diswab, kemudian dia harus bawa surat perjalanan dia, kalau dia di Surabya harus minta surat pengantar dari RT setempat, diketahui oleh RW dan Lurah atau Kepala Desa dan gugus tugas daerah asal. Kalau 10 hari dalam perjalanan dia kan kita tinggal observasi. Ini berlaku untuk semua orang tanpa kecuali,” tutupnya. *)Teddy Lagamaking
Editor : Lauens Leba Tukan