Tanpa Kajian, New Normal di Sikka Ditolak Politisi PAN

1093
Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Sikka, Philips Fransiskus

MAUMERE,SELATANINDONESIA.COM – Pemberlakukan New Normal di Kabupaten Sikka oleh Bupati Fransiskus Roberto Diogo sejak 29 Mei 2020 mendapat penolakan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Sikka.

Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Sikka, Philips Fransiskus mengatakan, pemberlakukan New Normal oleh Bupati Sikka itu tanpa melalui kajian dan pelibatan DPRD dan para pihak yang berkompeten.

DPRD Kabupaten Sikka, sebut Philips, sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Dinas Kesehatan dan Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka untuk menyikapi keluarnya Instruksi Bupati Sikka terkait pemberlakuan New Norma.

“Hasil (RDP) itu, DPRD merekomendasikan kepada Bupati untuk mengkaji ulang dan menunda tahapan pemberlakuan New Normal sesuai protokoler kesehatan yang ditetapkan Kementrian Kesehatan dan Gugus Tugas Nasional Pencegahan Covid-19,” ujar Philips dalam keterangan tertulis yang diterima SelatanIndonesia.com di Sikka, Selasa (2/6/2020).

Philips membeberkan sejumlah alasan mendasar dbalik rekomendasi lembaga wakil rakyat itu. “Sebagaimana kita ketahui bahwa Kabupaten Sikka merupakan Kabupaten dengan jumlah pasien positif Corona terbanyak di NTT dan sesuai surat terakhir dri Presiden bahwa Sikka bukanlah Kabupaten/Kota di NTT yang di perbolehkan untuk melaksanakan New Normal. Hanya Kabupaten dan kota yang masuk dalam zona hijau saja yang  boleh melaksanakan New Normal tersebut,” sebutnya.

Dikatakan Philips, proses penetapan New Normal di Kabupaten Sikka tidak sesuai dengan Protap yg ditetapkan oleh Gugus Tugas Nasional yang tidak melibatkan Lembaga DPRD Kabupaten Sikka dan semua pihak yang berkompetensi dalam pencegahan dan penanganan pandemic Covid-19.

“Harus ada tahapan edukasi yaitu sosialisasi dan simulasi sehingga semua pihak paham benar akan protokol kesehatan dalam pemberlakuan New Normal tersebut,” katanya.*)Melani

Center Align Buttons in Bootstrap