SOE,SELATANINDONESIA.COM – DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) seakan lupa bicara mengenai 8 embung yang dikerjakan tahun 2015 yang diduga bermasalah. Teriak kencang DPRD sebagai wakil rakyat seakan redup.
Sementara anggaran negara yang dikucurkan untuk pembangunan 8 embung tersebut nilainya miliaran rupiah, terkesan dibuang percuma tanpa ada manfaatnya bagi masyarakat.
Jaksa yang semula getol untuk memproses kasus tersebut mulai bungkam. Pesan WhatsApp yang dikirim SelataIndonesia.com pada Selasa (2/6/2020) tidak ditanggapi oleh Kejari TTS Fachrizal, SH.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten TTS Nikolas Yusuf Soru, SE yang ditemui di ruang kerjanya ketika ditanya agenda Pansus DPRD juga termasuk melakukan uji petik mengenai 8 embung yang diduga bermasalah.
Yusuf Soru mengatakan, Pansus DPRD Kabuoaten TTS tahun 2019 tidak menjadikan 8 embung yang dikerjakan tahun 2015 sebagai salah satu agenda uji petik Pansus karena tidak ada dalam dokumen LKPJ Bupati TTS dan juga tidak ada fraksi-fraksi yang menyinggung dalam pemandangan umum.
“Dalam LKPJ Bupati dan juga pemandangan umum Fraksi-Fraksi tidak menyinggung soal 8 embung yang diduga bermasalah, sehingga tidak menjadi agenda Pansus untuk lakukan uji petik di lapangan. Lagi pula, 8 embung itu kan dikerjakan tahun 2015 sehingga dalam dokumen LKPJ Bupati juga tidak termuat,” kata Nikolas Yusuf Soru diruangan kerjanya Selasa (2/6/2020).
Kejari TTS Fachrizal, SH beberapa waktu lalu sudah memastikan akan memproses 8 embung yang dikerjakan tahun 2015. Sayangnya janji Kejari Fachrizal tersebut hingga kini belum direalisasikan.
Untuk diketahui, 8 embung yang diduga bermasalah yakni embung di Desa Keletunan, embung di desa Skinu, di desa Tuasene, Desa Nusa, di Desa Netpala, Embung di Kelurahan Oekefan, di Desa Nifukiu dan di Noeolin adalah embung yang dibangun tahun 2015 menggunakan dana APBD Perubahan Kabupaten TTS Tahun 2015. Kasus 8 embung tersebut juga disinggung dalam sidang kasus korupsi Embung Mnelalete yang menyeret 5 orang di vonis bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor Kupang yang kini sedang proses banding di Pengadilan Tinggi Kupang.
Sementara salah seorang warga TTS yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan, sejauh pantauan dia selama ini baik melalui media cetak maupum media online, belum ada satupun anggota DPRD TTS yang berbicara mengenai 8 embung yang diduga bermasalah.
“Saya perhatikan selama ini belum ada anggota DPRD TTS yang bicara mengenai 8 Embung yang diduga bermasalah. Mungkin dong lupa ko atau apa ketong sonde tau. Ya mudah-mudahan dong ju inga ko bicara soal itu 8 embung,” ucapnya dengan logat Kupang. **Paul Papa Resi