Pospera TTS Pertanyakan Kasus RSP Boking dan Landscape

871
Pospera TTS pose bersama Kapolres TTS AKBP Aria Sandi, SIK, diruang kerja Kapolres TTS, Kamis (28/5/2020)

SOE,SELATANINDONESIA.COM – Dewan Pimpinan Cabang Pos Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) mempertanyakan kelanjutan proses hukum dua kasus yang tengah ditangani Polres TTS yakni kasus pembangunan Rumah Sakit Pratama Boking dan proyek landscape. Pospera TTS mempertanyakan kedua kasus itu dalam audienc bersama Kapolres TTS AKBP Aria Sandy, SIK diruang kerjanya Kamis (28/5/2020).

Menurut Ketua DPC Pospera Yerim Fallo kepada SelatanIndonesia.com usai audiens dengan Kapolres menjelaskan, untuk kelanjutan penanganan RSP Boking sudah masuk pada tahap adanya hasil audit investigasi yang dilakukan oleh BPKP Provinsi NTT dengan temuan awalnya adanya kerugian negara sebanyak Rp 14 Miliar.

“Tadi pa Kapolres sampaikan penyidik sudah memperoleh hasil audit investigasi dari BPKP dengan temuan awalnya sebanyak Rp 14 Miliar yang menjadi kerugian negara dan sudah ada calon tersangkanya,” ungkap Yerim. Ia juga meminta agar penyidik juga memproses dugaan mall administrasi dalam kasus tersebut karena dinilai ada pergeseran anggaran dari DAU ke DAK dalam pembangunan RSP Boking.

Namun demikian, Yerim yang didampingi Fredik Kase dan Apsalom Sabat, menyebutkan, penyidik akan terus memperdalam lagi kasus tersebut dengan sambil berkoordinasi dengan Polda NTT.

Untuk kasus landscape terang Yerim, Pospera juga meminta agar segera diselesaikan kasus tersebut untuk dua tersangka lainnya dan meminta agar para pihak yang turut menikmati aliran dana tersebut agar ikut bertanggungjawab.

Kapolres TTS AKBP Aria Sandi, SIK yang dikonfirnasi melalui Kasat Reskrim Polres TTS IPTU. Hendricka R A Bahtera S.TK. S.IK. MH menjelaskan untuk dua kasus yang dipertanyakan Pospera yakni Landscape dan RSP Boking sedang dilakukan pedalaman oleh penyidik.

“Sedang kita dalami. Kita sangat hati-hati penanganan dua kasus (RSP Boking dan Landscape) tersebut dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,”tutur Kasat Hendericka.

Kasat Hendericka juga mengakui penyidik sudah mengantongi hasil audit investigasi dari BPKP Provinsi NTT dengan temuan awal terdapat kerugian negara sebanyak Rp 14 Miliar. Dikatakan, penyidik akan terus berkoordinasi dengan Polda NTT untuk penyelesaian kasus tersebut dan dipastikan akan selesai dalam tahun ini. **Paul Papa Resi

 

 

Center Align Buttons in Bootstrap