Gegara BLT, Kantor Desa Balauring di Lembata Disegel Warga

568
Aksi protes warga di Kantor Desa Balauring, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, Kamis (21/5/2020). Foto: SelatanIndonesia.com/Teddi Lagamaking

LEWOLEBA,SELATANINDONESIA.COM – Sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda Desa Balauring, Kecamatan Oemsuri, Kabupaten Lembata mendatangi kantor desa dan melakukan penyegelan Kantor Kepala Desa Balauring menuntut direalisasinya BLT Dana Desa, Kamis (20/5/2020) pagi.

Ihwal demonstrasi berujung penyegelan kantor desa itu, karena Pemerintah Desa Balauring belum mencairkan dana desa untuk dialokasikan ke BLT yang telah melewati musyawarah khusus dan musyawarah desa pada Kamis, (21/5/2020).

Abdullah Agusalim, salah satu peserta aksi menjelaskan, masyarakat yang datang secara spontan tanpa dipimpin aliansi atau forum apapun. Karena ini bulan Ramadhan kami menamakan aksi ini adalah aksi damai, terangnya.

“Peserta aksi menuntut segera menghadirkan kepala desa untuk langsung berbicara dengan masyarakat  dengan tuntutan aksi ini”.

Sementara itu, Ketua BPD Balauring, Masri Barhima mengatakan, seluruh prosedur penetapan penerima BLT Dana Desa Balauring telah dijalankan dan sah.

Kantor Desa Balauring, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata disegel warga, Kamis (21/5/2020). Foto: SelatanIndonesia.com/Teddi Lagamaking

Tanggal 7 Mei 2020 Kepala Desa menyurati BPD untuk menyelenggarakan musyawarah khusus. Berselang dua hari tanggal 9 Mei 2020 musyawarah khusus menyepakati dana BLT 30% dari dana Dana Desa, dan menetapkan 204 KK berhak menerima bantuan tersebut.

Namun demikian, tanggal 11 Mei 2020 BPD menyerahkan berita acara hasil musyawarah ke kepala desa untuk di tandatangani, namun ditolak.

Lanjutnya, Masri menyebutkan pada Senin,18 Mei 2020  Kepala Desa Balauring mengadakan rapat karena ada monitoring dari Camat Omesuri.

Hasil musyawarah tetap memutuskan 204 KK berhak menerima BLT itu sesuai hasil musyawarah sebelumnya tapi dalam perjalanannya keputusan dimaksud dimentahkan kepala desa.

‘Kepala desa sendiri memiliki data sendiri yang berbeda dengan hasil musyawarah khusus sehingga Camat Omesuri menolak melakukan verivikasi”.

Dalam aksi tersebut, peserta aksi menuntut Bupati Lembata memerintahkan Inspektorat mengaudit dana desa Balauring dan menon-aktifkan Kepala Desa.

Dasar pijak tuntutan itu sesuai dengan pernyataan Bupati menonaktifkan kepala desa yang terlambat merealisasikan BLT Dana Desa”.

Menyoal hal tersebut, Kepala Desa Balauring, Syarif Pati Pilohi menjelaskan, BLT itu bukan tidak mau dibagi tapi masih harus konsultasi dengan Inspektorat.

“Musdes itu memang dilakukan tapi tidak memakai kriteria warga miskin. Uang sudah ada sebanyak hitungan 204 KK, tapi masih menunggu konsultasi dengan Inspektorat”.

Syarif yang hadir bersama pihak kepolisian menyebutkan, Inspektorat menyarankan kepadanya agar BLT itu jangan dulu dibayar.

Salah satu tokoh masyarakat, Imran Jafar kepada media menjelaskan, massa yang datang secara spontan, kita tidak demo.

Disebutkan lebih jauh, kepada desa telah melakukan kebohongan. Musdes khusus dan musyawarah desa adalah keputusan tertinggi dan hak tertinggi masyarakat.

“Hari ini juga kami buat petisi pencopotan kepala desa dan meminta Inspektorat mengaudit pemdes sejak masa kerjanya”.

Untuk diketahui, selain menyegel kantor desa, dua motor aset desa juga turut ditahan di kantor desa sebagai bentuk kekesalan masyarakat atas pemerintah desa.*)Teddy Lagamaking

Editor: Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap