Masuk Sumba Tengah, Wajib Bawa SKS dan Hasil Rapid Test

802
Bupati Sumba Tengah, Paulus S. K. Limu

WAIBAKUL,SELATANINDONESIA.COM – Bagi siapapun yang hendak masuk dan melintas di wilayah Kabupaten Sumba Tengah diwajibkan untuk membawa serta Surat Keterangan Sehat (SKS) dan hasil rapid test. Kewajiban itu ditegaskan oleh Bupati Sumba Tengah Paulus S. K. Limu untuk membendung pandemi Covid-19 yang kini sudah merambah Pulau Sumba.

“Kalau sudah kantongi SKS dan hasil rapid test barulah diijinkan lewat atau masuk ke wilayah Sumba Tengah, dan ini sudah menjadi kesepakatan empat Bupati di daratan Sumba,” tegas Bupati Paulus ketika dikonfirmasi SelatanIndonesia.com, Selasa (19/5/2020). Selain itu, armada yang mengangkut logistik juga diwajibkan menunjukkan surat tuas dari pimpinannnya serta tetap dilampirkan dengan SKS dan hasil rapid test.

Dikatakan bupati Paulus, pada tapal batas antara Sumba Timur dan Sumba Tengah, Tim Gugus Tugas Covid-19 yang bekerja sama dengan aparat TNI dan Polri menjaga dengan ketat pintu-pintu perbatasan. “Kami berbatasan langsung dengan Kabupaten Sumba Timur yang berdasarkan data resmi, ada tujuh warganya telah terpapar Covid-19. Ini yang perlu kita antisipasi karena Sumba sudah menjadi zona merah pandemi Covid-19,” katanya.

Bupati Paulus juga mengingatkan kepada seluruh elemen masyarakat Sumba Tengah bahwa jika ada warga masyarakat yang meninggal bukan karena Covid-19 hanya diberikan batas waktu 1 x 24 jam untuk segera dimakamkan, “Tetapi jika yang meninggal adalah pasien Covid-19 maka   hanya ada waktu 4 jam setelah meninggal, harus dikuburkan dan penguburannya juga menggunakan protokol penanganan Covid-19,” sebutnya.

Sebelumnya, pada tanggal 14 Mei 2020, Bupati Sumba Tengah Paulus S. K. Limu mengeluaran Surat Edaran yang tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah itu.

Dalam Surat Edaran yang bernomor: GTCOVID-19ST/1/V/2020 itu disebutkan, bagi seluruh pelaku perjalanan dari Kabupaten Sumba Timur, Sumba Barat dan Sumba Barat Daya yang hendak datang ke Kabupaten Sumba Tengah atau hanya melewati Kabupaten Sumba Tengah, dapat diijinkan masuk atau lewat jika menunjukan hasil negatif berdasarkan PCR Test atau Rapid Test atau juga Surat Keterangan Sehat dari Dinas atau Rumah Sakit atau juga Puskesmas dan Klinik Kesehatan yang ditunjuk oleh Kabupaten masing-masing. Selanjutnya pelaku perjalanan yang mendapatkan ijin masuk ke wilayah Kabupaten Sumba Tengah wajib menerapkan protokol isolasi mandiri selama 14 hari.

“Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sumba Tengah untuk tidak melakukan perjalanan ke Kabupaten Sumba Timur, Sumba Barat, dan Sumba Barat Daya kecuali untuk hal-hal yang sangat mendesak atau penting setelah Surat Edaran ini dikeluarkan,” demikian salah satu point dalam Surat Edaran tersebut.

Point lainnya dalam Surat Edarana itu disebutkan, jika terdapat masyarakat Kabupaten Sumba Tengah yang meninggal dunia, maka masa penyemayaman jenazah hanya diperkenankan 1 x 24 jam sejak meninggal dunia. “Segala bentuk ritual budaya atau adat untuk menghormati almahrum atau almahrumah dapat dilakukan setelah pandemi Covid-19 berakhir. Kepada kepala desa dan perangkatnya agar memastikan dalam 1 x 24 jam penyemayaman jenazah mewajibkan seluruh pelayat untuk menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak selama di rumah duka,” demikian isi point lain dari Surat Edaran.

Tidak hanya itu, point terakhir dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh Bupati Sumba tengah Paulus S. K Limu disebutkan, dalam rangka menghindari kerumunan diharapkan kepada masyarakat Sumba Tengah untuk menunda segala bentuk pertemuan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang. ***Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap